• Tentang Kami
  • Redaksi
Wednesday, July 9, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Terbukti Tipu Investasi Fiktif Rp345 Juta, Ayin Divonis 3 Tahun Penjara

MeldabyMelda
July 9, 2025
in Hukum
A A
Terbukti Tipu Investasi Fiktif Rp345 Juta, Ayin Divonis 3 Tahun Penjara

PANTAU CRIME– Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Ayu Rismanita alias Ayin, warga Pesawaran, karena terbukti melakukan penipuan dengan modus investasi fiktif. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu, 9 Juli 2025.

Majelis Hakim yang dipimpin Fajri menyatakan Ayin secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan, sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novita Wulandari.

“Mengadili. Menyatakan terdakwa Ayu Rismanita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan, dan menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar hakim Fajri dalam putusannya.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis menilai Ayin telah merugikan korban secara signifikan, menyalahgunakan kepercayaan, tidak memiliki itikad baik untuk mengganti kerugian, dan bahkan menimbulkan keresahan publik. Fakta bahwa terdakwa adalah mantan residivis kasus serupa semakin memberatkan hukumannya.

Meski demikian, Ayin dianggap kooperatif selama proses persidangan dan diketahui memiliki tanggungan keluarga, yang menjadi poin meringankan dalam putusan tersebut.

Kasus penipuan ini bermula pada periode Agustus hingga Desember 2023, ketika Ayin menawarkan skema investasi bisnis penjualan batu split kepada korbannya, Vita, warga Bandar Lampung. Ia menjanjikan keuntungan Rp10 juta per bulan dan pengembalian modal pada akhir Desember 2023.

Tergiur iming-iming tersebut, Vita mentransfer dana secara bertahap hingga Rp145 juta. Tak lama, Ayin kembali menawarkan investasi pengadaan semen senilai Rp200 juta dengan janji keuntungan Rp30 juta. Namun hingga waktu yang dijanjikan, baik modal maupun keuntungan tak kunjung dikembalikan. Total kerugian korban pun membengkak hingga Rp345 juta.

Fakta persidangan juga mengungkap bahwa dana investasi tidak pernah digunakan untuk usaha sebagaimana dijanjikan, melainkan untuk membayar utang pribadi terdakwa, termasuk kepada seseorang bernama Ramulus Prabawa, serta untuk keperluan pribadinya.

Putusan ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.***

Source: Oscar Sihotang
Tags: kasuspidanaLampungPenipuanInvestasiPN_TanjungkarangVonisPengadilan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Mantan Sekda Pringsewu Disidang Perdana atas Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ Rp584 Juta

Next Post

Tersangka Kasus CT Scan RSUD Batin Mangunang Serahkan Rp250 Juta, Kejari Tanggamus Apresiasi Itikad Baik

Next Post
Tersangka Kasus CT Scan RSUD Batin Mangunang Serahkan Rp250 Juta, Kejari Tanggamus Apresiasi Itikad Baik

Tersangka Kasus CT Scan RSUD Batin Mangunang Serahkan Rp250 Juta, Kejari Tanggamus Apresiasi Itikad Baik

Tersangka Kasus CT Scan RSUD Batin Mangunang Serahkan Rp250 Juta, Kejari Tanggamus Apresiasi Itikad Baik

Tersangka Kasus CT Scan RSUD Batin Mangunang Serahkan Rp250 Juta, Kejari Tanggamus Apresiasi Itikad Baik

July 9, 2025
Terbukti Tipu Investasi Fiktif Rp345 Juta, Ayin Divonis 3 Tahun Penjara

Terbukti Tipu Investasi Fiktif Rp345 Juta, Ayin Divonis 3 Tahun Penjara

July 9, 2025
Mantan Sekda Pringsewu Disidang Perdana atas Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ Rp584 Juta

Mantan Sekda Pringsewu Disidang Perdana atas Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ Rp584 Juta

July 8, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved