PANTAU CRIME– Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Ayu Rismanita alias Ayin, warga Pesawaran, karena terbukti melakukan penipuan dengan modus investasi fiktif. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu, 9 Juli 2025.
Majelis Hakim yang dipimpin Fajri menyatakan Ayin secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan, sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novita Wulandari.
“Mengadili. Menyatakan terdakwa Ayu Rismanita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan, dan menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar hakim Fajri dalam putusannya.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis menilai Ayin telah merugikan korban secara signifikan, menyalahgunakan kepercayaan, tidak memiliki itikad baik untuk mengganti kerugian, dan bahkan menimbulkan keresahan publik. Fakta bahwa terdakwa adalah mantan residivis kasus serupa semakin memberatkan hukumannya.
Meski demikian, Ayin dianggap kooperatif selama proses persidangan dan diketahui memiliki tanggungan keluarga, yang menjadi poin meringankan dalam putusan tersebut.
Kasus penipuan ini bermula pada periode Agustus hingga Desember 2023, ketika Ayin menawarkan skema investasi bisnis penjualan batu split kepada korbannya, Vita, warga Bandar Lampung. Ia menjanjikan keuntungan Rp10 juta per bulan dan pengembalian modal pada akhir Desember 2023.
Tergiur iming-iming tersebut, Vita mentransfer dana secara bertahap hingga Rp145 juta. Tak lama, Ayin kembali menawarkan investasi pengadaan semen senilai Rp200 juta dengan janji keuntungan Rp30 juta. Namun hingga waktu yang dijanjikan, baik modal maupun keuntungan tak kunjung dikembalikan. Total kerugian korban pun membengkak hingga Rp345 juta.
Fakta persidangan juga mengungkap bahwa dana investasi tidak pernah digunakan untuk usaha sebagaimana dijanjikan, melainkan untuk membayar utang pribadi terdakwa, termasuk kepada seseorang bernama Ramulus Prabawa, serta untuk keperluan pribadinya.
Putusan ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.***