PANTAU CRIME – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu resmi melimpahkan tersangka kasus pembunuhan, Arfan Gunawan (27), ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, Selasa (15/10/2024). Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, menyampaikan bahwa penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan pada pukul 10.00 WIB. Dalam proses tersebut, tersangka didampingi oleh penasihat hukumnya, Nurul Hidayah, dari Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan.
Barang bukti yang dilimpahkan bersama tersangka termasuk sebilah pisau yang digunakan untuk menganiaya korban serta pakaian berlumuran darah milik korban saat kejadian tragis tersebut berlangsung.
“Dengan pelimpahan ini, kasus akan segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kota Agung,” ujar Iptu Irfan Romadhon.
Diketahui, insiden pembunuhan ini terjadi pada Jumat sore (26/7/2024) sekitar pukul 16.00 WIB di Dusun Saribumi, Pekon Wates Selatan, Gadingrejo, Pringsewu, Lampung. Korban, Feri Handika (34), ditemukan tewas setelah ditikam berkali-kali oleh tersangka, yang merupakan tetangganya sendiri.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa Arfan melakukan aksi brutal tersebut karena tersulut emosi akibat suara motor milik korban yang berisik di depan rumahnya. Tak mampu mengendalikan amarah, Arfan menyerang korban hingga meregang nyawa di tempat kejadian.
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dan menangkap Arfan Gunawan tak lama setelah peristiwa tersebut. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Pihak kepolisian berharap proses hukum berjalan lancar dan adil bagi keluarga korban. “Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan dan berharap proses hukum berjalan cepat serta transparan,” tutup Iptu Irfan Romadhon.***