• Tentang Kami
  • Redaksi
Thursday, July 10, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Residivis Penipuan 75 Mahasiswi Ditangkap di Bandar Lampung dengan Modus Kos-Kosan Murah

MeldabyMelda
October 16, 2024
in Hukum
A A
Residivis Penipuan 75 Mahasiswi Ditangkap di Bandar Lampung dengan Modus Kos-Kosan Murah

PANTAU CRIME- Aria Putra Djayanegara, seorang residivis yang baru saja bebas dari penjara, kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Polsek Sukarame pada Minggu, 13 Oktober 2024. Pelaku ditangkap di Perumahan Emerald Hill, Jalan RE. Martadinata, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, akibat tindak pidana penipuan terhadap 75 mahasiswi.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M. Hendrik Apriliyanto, mengungkapkan bahwa Aria diduga melakukan penipuan dengan menawarkan kos-kosan dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan pasaran. “Kami menerima laporan dari para korban dan langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Modus operandi Aria adalah menawarkan harga sewa kos yang lebih rendah, yakni Rp 7 juta per tahun, sementara harga pasaran berkisar antara Rp 8-9 juta. “Mayoritas korban adalah mahasiswi baru yang belum mengenal lokasi kos. Mereka percaya karena bertemu langsung dengan tersangka di lokasi kos, lalu mentransfer uang sewa untuk satu tahun,” tambah Hendrik.

Namun, kekecewaan menanti saat para korban kembali ke kos setelah pulang kampung. Mereka mendapati tempat tinggalnya sudah dihuni oleh orang lain. “Rupanya, pelaku ini hanya seorang penjaga kos, dan uang yang diterima hanya dibayarkan untuk dua bulan kepada pemilik kos, bukan satu tahun seperti yang dijanjikan,” jelas Hendrik.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Aria diduga telah menipu 75 mahasiswi dengan total kerugian mencapai Rp 200 juta. Uang tersebut, menurut pengakuan pelaku, digunakan untuk kepentingan pribadi. “Pelaku Aria ini merupakan residivis dengan kasus serupa pada tahun 2020. Kami juga mengamankan barang bukti berupa handphone, bukti transfer, dan kwitansi serah terima,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, Aria dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP mengenai penipuan dan penggelapan. Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya pada tawaran yang terlalu baik untuk menjadi kenyataan.***

Source: MELDA
Tags: dengan Modus Kos-Kosan MurahDitangkap di Bandar LampungResidivis Penipuan 75 Mahasiswi
ShareTweetSendShare
Previous Post

Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Next Post

Tips untuk Menghindari Penipuan Asuransi Kesehatan: Pertimbangkan dengan Hati-hati

Next Post
Tips untuk Menghindari Penipuan Asuransi Kesehatan: Pertimbangkan dengan Hati-hati

Tips untuk Menghindari Penipuan Asuransi Kesehatan: Pertimbangkan dengan Hati-hati

Isma Yatun Kembali Jabat Ketua BPK RI

Isma Yatun Kembali Jabat Ketua BPK RI

PANJI NUGRAHA: “PJ Gubernur Harus Tindak Tegas Kadis Pendidikan yang Menentang Kebijakan Pemimpin”

PANJI NUGRAHA: "PJ Gubernur Harus Tindak Tegas Kadis Pendidikan yang Menentang Kebijakan Pemimpin"

Polsek Penengahan Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor Asal Lampung Timur

Polsek Penengahan Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor Asal Lampung Timur

Perlindungan Data di Era Digital: Langkah-langkah untuk Mencegah Serangan Cyber

Perlindungan Data di Era Digital: Langkah-langkah untuk Mencegah Serangan Cyber

Tiga Lembaga di Pringsewu Sepakat Bentuk Tim Terpadu, Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Tiga Lembaga di Pringsewu Sepakat Bentuk Tim Terpadu, Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

July 10, 2025
Tinjau Loket Wakaf, Kejari dan Kemenag Pringsewu Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Tinjau Loket Wakaf, Kejari dan Kemenag Pringsewu Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

July 10, 2025
Kejari Tanggamus Hentikan Penuntutan Empat Kasus Narkoba Lewat Restorative Justice, Fokus pada Rehabilitasi dan Pemulihan

Kejari Tanggamus Hentikan Penuntutan Empat Kasus Narkoba Lewat Restorative Justice, Fokus pada Rehabilitasi dan Pemulihan

July 10, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved