PANTAU CRIME — Tekab 308 Polsek Sidomulyo menangkap seorang pria berinisial AK (27) setelah melakukan percobaan pembunuhan di Desa Banjarsuri, Kecamatan Sidomulyo. Aksi berdarah ini terjadi pada Jumat sore sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolsek Sidomulyo, Iptu Sugiyanto, membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami mengamankan AK karena menyerang korban, Tamsis (39), dengan sebilah pisau badik,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui aksi nekat itu dipicu ucapan korban yang dinilai menghina ibu pelaku.
“Pelaku tersinggung mendengar ucapan korban yang menyebut ibunya dengan kata-kata kasar,” jelas Kapolsek.
Kejadian bermula pada Rabu, 11 Juni 2025, saat pelaku mendengar korban berbicara dengan warga di depan rumahnya. Meski ibunya sempat menenangkan, amarah AK tak kunjung reda.
Hingga pada Jumat, 13 Juni 2025, sepulang dari kebun, AK mendatangi rumah korban. Sambil melontarkan kalimat, “Mau saya bunuh?”, pelaku langsung mencabut pisau dan menikam korban yang baru keluar rumah.
Korban sempat melawan, tetapi mengalami luka tikam di perut dan betis kiri. Warga yang melihat kejadian segera melerai dan membawa korban ke Puskesmas Sidomulyo.
Polsek Sidomulyo yang menerima laporan segera mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa sebilah pisau badik dan pakaian korban.
“Pelaku dijerat Pasal 338 jo Pasal 53 atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” tegas Iptu Sugiyanto.
Polisi memastikan penyelidikan mendalam terus dilakukan untuk menuntaskan perkara ini secara hukum.***