PANTAU CRIME – Dalam operasi yang berhasil, Tim Gabungan Tekab 308 Presisi dari Polres Pringsewu, Polsek Pagelaran, dan Polsek Sukoharjo berhasil membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan masyarakat. Empat pelaku ditangkap, terdiri dari dua pelaku utama dan dua penadah hasil kejahatan.
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, menjelaskan bahwa komplotan tersebut diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Beat Street dengan nomor polisi BE 5354 UE milik Halim Perdana Kusuma (30) dari Pekon Sumber Bandung, Kecamatan Pagelaran Utara. Kejadian pencurian tersebut berlangsung pada Minggu, 22 September 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, ketika korban meninggalkan motornya yang terparkir di sawah saat menyemprot tanaman padi.
Polisi berhasil meringkus pelaku utama, yaitu Asrorudin alias Ansor (40) dan Aan Saputra (30), yang keduanya merupakan residivis dalam kasus serupa. Penangkapan Asrorudin dilakukan pada Rabu, 25 September 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, di rumah kontrakannya di Pekon Sinar Baru Timur, Sukoharjo. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo Y12 milik korban dan tiga unit sepeda motor tanpa dokumen yang diduga hasil pencurian.
Berdasarkan keterangan Asrorudin, polisi kemudian menangkap rekannya, Aan Saputra, pada Kamis, 26 September 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, di rumahnya di Padang Ratu. Dari Aan, polisi menyita satu unit sepeda motor Vega dan kunci leter T yang sering digunakan dalam aksi pencurian.
Dari pengakuan kedua pelaku, mereka telah melakukan 13 kali pencurian, dengan rincian 12 kejadian di Kabupaten Pringsewu, termasuk tujuh di Kecamatan Sukoharjo dan lima di Kecamatan Pagelaran, serta satu kejadian di Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.
Kapolres juga menjelaskan bahwa dari keterangan pelaku utama, dua penadah hasil kejahatan diidentifikasi sebagai Deska Riyansah dan Dicky Ferianto, warga Kecamatan Bangunrejo, Lampung Tengah. Deska ditangkap di rumahnya pada Kamis, 26 September, sekitar pukul 04.00 WIB, dengan barang bukti tiga unit sepeda motor tanpa dokumen. Sementara itu, Dicky ditangkap di rumah rekannya di wilayah Bangunrejo, dengan dua unit sepeda motor, termasuk kendaraan milik korban.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita total 21 unit sepeda motor berbagai merek, termasuk:
1. Honda Beat No. Pol BE 4139 UR
2. Yamaha Aerox
3. Honda Beat (beberapa unit)
4. Honda Scopy
5. Honda CRF
6. Yamaha WR 150
7. Honda Vario
8. Suzuki Satria FU
Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku kini ditahan di Rutan Polsek Pagelaran. Pelaku utama dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara, sementara penadah dijerat dengan Pasal 481 KUHP dengan hukuman yang sama.
“Dengan penangkapan ini, kami berharap dapat memberikan efek jera dan meningkatkan keamanan masyarakat,” tutup Kapolres.***