PANTAU CRIME– Kepolisian Sektor Tanjungkarang Barat bersama Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap dua dari tiga pelaku yang terlibat dalam video viral yang memperlihatkan seorang pria menodongkan senjata api kepada warga di Bandar Lampung.
Kedua pelaku yang diamankan adalah DVP (22) dan HA (32), warga Kabupaten Tanggamus. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024, setelah keduanya terlibat dalam aksi pencurian dan percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Minggu, 29 September 2024.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Muhammad Hendrik Aprilianto, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari tindakan nekat seorang rekan pelaku berinisial RN yang kini masih buron. RN berusaha melakukan percobaan curas di kawasan Pahoman dengan menodongkan senjata api saat menggunakan ojek online.
“Keduanya bersama RN berencana melancarkan aksi di sebuah kamar indekos di Pahoman. Namun, saat mencoba mencuri motor, mereka kepergok korban dan terlibat perkelahian. Dalam situasi tersebut, salah satu pelaku mengeluarkan benda mirip senjata api sebelum melarikan diri dengan ojek online,” ungkap Kompol Hendrik saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung pada Rabu, 2 Oktober 2024.
Setelah menerima laporan dari korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian pelaku di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kemiling, Bandar Lampung.
“Kami melakukan penggerebekan dan menangkap DVP dan HA. Dari pemeriksaan, keduanya mengakui keterlibatan mereka dalam aksi di Pahoman, sementara RN masih dalam pengejaran,” tambahnya.
Dari pengakuan pelaku, terungkap bahwa mereka adalah bagian dari sindikat pencurian sepeda motor yang beroperasi dari Kota Agung, Tanggamus, dan telah beraksi selama tiga tahun terakhir. “Di Bandar Lampung, mereka sudah melakukan 10 kali aksi pencurian, dengan enam orang terlibat dalam sindikat ini, masing-masing memiliki peran berbeda, dari pengawas hingga pelaksana pencurian,” jelas Kompol Hendrik.
Menariknya, kedua pelaku merupakan residivis kasus pencurian motor dan mengaku menggunakan senjata saat beraksi. Namun, mereka tidak bisa memastikan apakah senjata api yang digunakan masih aktif atau tidak.
Dari hasil penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu set kunci letter T, pakaian, dompet, dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi. Penangkapan ini diharapkan dapat mengurangi angka kejahatan pencurian motor di wilayah Bandar Lampung.
Saat ini, pihak kepolisian masih memburu pelaku RN dan berupaya mengungkap jaringan pencurian yang mungkin terlibat dalam aksi kejahatan ini. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan.***