PANTAU CRIME – Guna mengantisipasi terjadi pungli terhadap supir truk yang melintas di Jalan Lintas Tengah, Polres Lampung Utara memasang banner imbauan pengaduan laporan pungli, Senin, 22 Juli 2024.
Pemasangan banner tersebut dilakukan di beberapa titik Jalan Lintas Tengah, salah satunya di Jembatan Way Sabuk Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna menjelaskan kegiatan pemasangan banner ini bertujuan agar masyarakat ataupun sopir dapat berpartisipasi dalam pemberantasan pungli di Kabupaten Lampung Utara dengan cara memberikan informasi, pengaduan, pelaporan atau bentuk lainnya.
“Kami pasang banner pengaduan pungli di tempat-tempat yang dilalui mobil dan langsung bersentuhan dengan masyarakat. Sehingga masyarakat akan tahu melapor kemana jika menemukan indikasi adanya pungli,” kata Kapolres.
Semoga dengan ada banner laporan pungli ini lanjut Kapolres AKBP Teddy, dapat mencegah niat dan kesempatan bagi para pelaku-pelaku yang akan melakukan aksinya.