PANTAU CRIME – Kepolisian Resor Pringsewu mengamankan seorang pria berinisial RF (25), warga Pekon Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, atas dugaan kuat keterlibatannya dalam tindak asusila terhadap seorang siswi SMP berusia 14 tahun.
Penangkapan dilakukan pada Selasa sore, 17 Juni 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, langsung di rumah tersangka. Menurut Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, tersangka tidak melakukan perlawanan saat diamankan dan bahkan mengakui perbuatannya.
“RF yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ini diduga sudah beberapa kali melakukan tindakan asusila terhadap korban di wilayah perkebunan sekitar tempat tinggalnya,” ujar AKP Johannes dalam keterangannya pada Rabu (18/6/2025), mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra.
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah tersebarnya sebuah video tak senonoh yang menampilkan korban. Video tersebut beredar di lingkungan sekolah, hingga membuat pihak sekolah memanggil korban untuk dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan, korban yang berinisial FSN mengaku telah menjadi korban dari pria tersebut.
Pihak keluarga yang mengetahui kondisi ini merasa sangat keberatan dan segera melaporkan kasus ini ke Polres Pringsewu.
RF saat ini ditahan di Mapolres Pringsewu dan tengah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang merupakan perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.
AKP Johannes dalam pernyataannya juga mengingatkan kepada para remaja, khususnya perempuan, untuk lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan sosial, terlebih dengan orang dewasa yang belum dikenal dengan baik.
“Jangan mudah percaya, apalagi sampai berbagi informasi atau gambar pribadi. Sekali terekam, risikonya bisa sangat besar dan berdampak panjang,” tegasnya.
Tak hanya itu, pihak kepolisian juga mengimbau para orang tua untuk lebih aktif dalam memantau aktivitas anak, baik di dunia nyata maupun di media sosial.
“Peran orang tua sangat krusial. Perubahan sikap anak harus segera ditanggapi. Ajak bicara, dampingi, dan lindungi anak-anak kita dari potensi kejahatan seksual,” pesan AKP Johannes.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak bahwa perlindungan terhadap anak harus dimulai dari keluarga, lingkungan, dan penegakan hukum yang tegas.***