• Tentang Kami
  • Redaksi
Friday, July 11, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Kriminal

Kasus Asusila Guncang Pringsewu, Pria 25 Tahun Ditangkap atas Dugaan Pelecehan Terhadap Siswi SMP

MeldabyMelda
June 18, 2025
in Kriminal
A A
Kasus Asusila Guncang Pringsewu, Pria 25 Tahun Ditangkap atas Dugaan Pelecehan Terhadap Siswi SMP

PANTAU CRIME – Kepolisian Resor Pringsewu mengamankan seorang pria berinisial RF (25), warga Pekon Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, atas dugaan kuat keterlibatannya dalam tindak asusila terhadap seorang siswi SMP berusia 14 tahun.

Penangkapan dilakukan pada Selasa sore, 17 Juni 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, langsung di rumah tersangka. Menurut Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, tersangka tidak melakukan perlawanan saat diamankan dan bahkan mengakui perbuatannya.

“RF yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ini diduga sudah beberapa kali melakukan tindakan asusila terhadap korban di wilayah perkebunan sekitar tempat tinggalnya,” ujar AKP Johannes dalam keterangannya pada Rabu (18/6/2025), mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra.

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah tersebarnya sebuah video tak senonoh yang menampilkan korban. Video tersebut beredar di lingkungan sekolah, hingga membuat pihak sekolah memanggil korban untuk dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan, korban yang berinisial FSN mengaku telah menjadi korban dari pria tersebut.

Pihak keluarga yang mengetahui kondisi ini merasa sangat keberatan dan segera melaporkan kasus ini ke Polres Pringsewu.

RF saat ini ditahan di Mapolres Pringsewu dan tengah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang merupakan perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.

AKP Johannes dalam pernyataannya juga mengingatkan kepada para remaja, khususnya perempuan, untuk lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan sosial, terlebih dengan orang dewasa yang belum dikenal dengan baik.

“Jangan mudah percaya, apalagi sampai berbagi informasi atau gambar pribadi. Sekali terekam, risikonya bisa sangat besar dan berdampak panjang,” tegasnya.

Tak hanya itu, pihak kepolisian juga mengimbau para orang tua untuk lebih aktif dalam memantau aktivitas anak, baik di dunia nyata maupun di media sosial.

“Peran orang tua sangat krusial. Perubahan sikap anak harus segera ditanggapi. Ajak bicara, dampingi, dan lindungi anak-anak kita dari potensi kejahatan seksual,” pesan AKP Johannes.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak bahwa perlindungan terhadap anak harus dimulai dari keluarga, lingkungan, dan penegakan hukum yang tegas.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: AnakDiBawahUmurKasusAsusilaKejahatanSeksualperlindungananakPolresPringsewuPringsewu
ShareTweetSendShare
Previous Post

Sat Samapta Polres Pesawaran Intensifkan Patroli Presisi, Cegah Aksi Kejahatan Jalanan dan Premanisme

Next Post

Jaga Keamanan Malam, Satlantas Polres Pesawaran Intensifkan Patroli Blue Light di Jalur Vital

Next Post
Jaga Keamanan Malam, Satlantas Polres Pesawaran Intensifkan Patroli Blue Light di Jalur Vital

Jaga Keamanan Malam, Satlantas Polres Pesawaran Intensifkan Patroli Blue Light di Jalur Vital

Kapolda Lampung Pimpin Upacara Pemuliaan Tribrata, Teguhkan Semangat Bhayangkara Jelang HUT ke-79

Kapolda Lampung Pimpin Upacara Pemuliaan Tribrata, Teguhkan Semangat Bhayangkara Jelang HUT ke-79

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pesawaran Gelar Doa Bersama: Kokohkan Iman, Teguhkan Pengabdian

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pesawaran Gelar Doa Bersama: Kokohkan Iman, Teguhkan Pengabdian

Tingkatkan Pelayanan Publik, Rutan Ambon Edukasi Keluarga WBP Soal Prosedur Pembebasan Bersyarat

Tingkatkan Pelayanan Publik, Rutan Ambon Edukasi Keluarga WBP Soal Prosedur Pembebasan Bersyarat

Tipu Pensiunan dengan Modus Dukun, Pemuda di Lampung Selatan Gelapkan Emas Rp250 Juta untuk Biaya Nikah

Tipu Pensiunan dengan Modus Dukun, Pemuda di Lampung Selatan Gelapkan Emas Rp250 Juta untuk Biaya Nikah

Hijaukan Harapan: Lapas Kalianda Giatkan Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Tomat dan Terong

Hijaukan Harapan: Lapas Kalianda Giatkan Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Tomat dan Terong

July 11, 2025
Modus Pura-Pura Bantu Korban Kehabisan Bensin, Pelaku Curas Diringkus Tim Tekab 308 Polres Pesawaran

Modus Pura-Pura Bantu Korban Kehabisan Bensin, Pelaku Curas Diringkus Tim Tekab 308 Polres Pesawaran

July 11, 2025
Perangi Bom Ikan, Polsek Padang Cermin Gencar Sosialisasi di Pesisir: Jaga Laut, Jaga Masa Depan

Perangi Bom Ikan, Polsek Padang Cermin Gencar Sosialisasi di Pesisir: Jaga Laut, Jaga Masa Depan

July 11, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved