PANTAU CRIME – Dalam upaya memutus rantai perdagangan orang dan praktik pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) bersama Polda Lampung, Forkopimda, tokoh masyarakat dan pemuka agama mendeklarasikan gerakan bersama melawan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Jumat (16/5/2025).
Deklarasi ini menjadi langkah tegas untuk mencegah jatuhnya korban baru, menyusul terungkapnya puluhan kasus perdagangan manusia di Lampung. Sejak 2022, Polda Lampung berhasil mengungkap 44 kasus TPPO bermodus pengiriman PMI ilegal ke luar negeri, dengan total korban mencapai 80 orang.
Menteri P2MI: Cegah dari Hulu, Lindungi dari Desa
Menteri P2MI Abdul Kadir menyampaikan bahwa langkah preventif menjadi prioritas negara. “Kita ingin cegah dari hulu. Sumber masalah terbesar adalah pengiriman ilegal. Dari situlah kekerasan dan pelanggaran hak asasi bermula,” tegasnya.
Abdul Kadir menambahkan, pihaknya telah menyiapkan tim reaksi cepat serta koordinasi lintas lembaga hingga ke tingkat desa. “Kami ingin sistem perlindungan ini hidup sampai di akar rumput,” ujarnya.
Kapolda Lampung: Sinergi Jadi Kunci
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, menyebut keberhasilan penegakan hukum dalam kasus TPPO tak lepas dari kerja sama lintas sektor. “Tim Satgas kami aktif. Tapi mencegah lebih baik dari pada menindak. Edukasi ke masyarakat menjadi kunci utama,” ujarnya.
Helmy menegaskan, Polda Lampung akan terus menggiatkan sosialisasi prosedur legal kepada calon pekerja migran dan menggandeng semua stakeholder, termasuk Dinas Tenaga Kerja dan pemerintah daerah.
Masyarakat Dilibatkan, Migrasi Aman Diperkuat
Dalam deklarasi ini, turut hadir unsur akademisi, organisasi masyarakat, dan tokoh adat. Semua sepakat bahwa migrasi harus dijalankan secara aman, legal, dan bermartabat. Komitmen kolektif ini menjadi fondasi untuk membangun ekosistem migrasi kerja yang melindungi, bukan mengeksploitasi.
Dengan gerakan ini, Lampung memberi pesan tegas: setiap warga berhak bermimpi ke luar negeri, tapi negara wajib memastikan mereka berangkat dengan aman, sah, dan tanpa risiko perbudakan modern.***