PANTAU CRIME- Divisi Humas Polri kembali menyerukan kepada masyarakat untuk tidak tinggal diam terhadap aksi premanisme yang meresahkan. Masyarakat diimbau untuk segera melapor melalui Call Center 110 atau WhatsApp pengaduan ke nomor 0896-8233-3678 yang aktif selama 24 jam.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, menegaskan bahwa laporan warga akan langsung ditindaklanjuti oleh satuan kepolisian terdekat. Ia juga menjamin keamanan identitas pelapor sebagai bentuk perlindungan dari potensi intimidasi.
“Silakan melapor ke kantor polisi terdekat, atau gunakan Call Center 110 secara gratis. Bisa juga kirim pesan lewat WhatsApp ke Humas Polri. Semua saluran ini terbuka 24 jam,” ujar Irjen Sandi, Sabtu (17/5/2025).
Premanisme, lanjutnya, merupakan bentuk kejahatan yang merusak ketertiban sosial dan tidak boleh dibiarkan. Oleh sebab itu, Polri terus memperkuat penindakan dengan menggandeng TNI dan pemerintah daerah melalui operasi bersama lintas sektoral di seluruh Indonesia.
“Langkah ini bukan hanya untuk menjaga ketertiban, tapi juga menciptakan iklim investasi yang aman dan kondusif di tanah air,” jelasnya.
Irjen Sandi menyebutkan, ribuan kasus premanisme telah berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian di berbagai wilayah. Penindakan akan terus dilanjutkan secara tegas dan terukur demi menciptakan lingkungan yang nyaman dan bebas dari rasa takut.
“Komitmen Bapak Kapolri jelas: Polri akan selalu hadir melindungi masyarakat, dan tidak ada ruang bagi aksi premanisme di negara hukum Indonesia,” tutupnya.***