PANTAU CRIME– Komitmen Polres Tanggamus dalam memberantas penyakit masyarakat kembali dibuktikan melalui Operasi Pekat Krakatau 2025. Selama dua pekan operasi yang berlangsung 1–14 Mei, jajaran kepolisian berhasil mengungkap tiga kasus menonjol, dua di antaranya masuk dalam Target Operasi (TO) dan satu Non TO.
Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, dalam konferensi pers yang digelar Jumat, 16 Mei 2025 di Mapolres Tanggamus, menjelaskan bahwa kelima tersangka dari kasus-kasus tersebut kini telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum.
1. Penganiayaan Brutal di Bengkel Motor
Kasus pertama terjadi di Pekon Gisting Atas. Seorang pria berinisial HE alias Pesek (45) melakukan penganiayaan terhadap Hari Prayugo yang saat itu sedang memperbaiki sepeda motornya. Tiba-tiba, pelaku datang membawa kapak, merusak motor, dan menyerang korban hingga luka-luka. Pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa kapak. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
2. Dua Perempuan Dikeroyok di Depan Rumah
Pada 8 Mei, kasus pengeroyokan terjadi di Pekon Negeri Ratu. Tersangka HA (46) bersama dua rekannya menganiaya dua perempuan, Arma Suri dan Helda Wati. Peristiwa bermula saat Arma melintas, lalu dihampiri dan diserang. Helda yang mencoba menolong justru ikut dipukul hingga bibirnya pecah. HA dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
3. Curanmor Disertai Senjata Api Rakitan
Kasus ketiga yang tergolong non TO terjadi pada 2 Mei di warung seblak Pekon Terbaya. Saat korban tengah makan, sepeda motornya dicuri. Pengembangan kasus membawa polisi menangkap tiga tersangka—JA, RS, dan KO—di Bandar Lampung. Selain motor curian, petugas menemukan senjata api rakitan jenis FN, empat butir peluru aktif, kunci leter T, serta video pelaku saat menembakkan senjata.
Senjata api tersebut disimpan di bawah kompor dalam sebuah ember kecil. JA mengaku membeli senpi seharga Rp8 juta untuk “jaga-jaga.” Ia bersama rekannya kini dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Komitmen Kapolres
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. “Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku, termasuk curas, curat, curanmor, dan premanisme. Ini adalah bentuk peringatan keras bagi pelaku kejahatan bahwa tidak ada ruang aman bagi kriminalitas di Tanggamus,” ujarnya.***