PANTAU CRIME– Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Penengahan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian kopra seberat 3,5 kuintal hanya dalam waktu tiga jam.
Kapolsek Penengahan, Iptu Donal Afriansyah, menyampaikan bahwa tersangka, Diki Wahyudi (19), diamankan di Desa Kampung Baru, Kecamatan Penengahan, sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu (28/5).
Penangkapan bermula dari laporan korban, Sahrul Efendi (52), warga Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda, yang kehilangan kopra pada pukul 07.00 WIB. Informasi tersebut segera disampaikan ke Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas Polsek Penengahan.
Kanit Binmas, Aiptu M Nur Kholis, bersama anggotanya Aiptu Susanto, dengan sigap mengamankan Diki beserta 3 karung kopra curian. Selain itu, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat berplat BE 2986 DCH yang digunakan pelaku.
Karena kejadian berlangsung di wilayah hukum Polsek Kalianda, tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek setempat untuk proses hukum lebih lanjut.
Diki dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dihukum penjara hingga 7 tahun.***