PANTAU CRIME– Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah 1 Samsat Bandar Lampung bersama jajaran Kepolisian dan Jasa Raharja menggelar razia gabungan tertib kendaraan bermotor di dua lokasi, yakni Bundaran Selamat Datang Rajabasa dan Terminal Kemiling, Kamis (12/6/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya jemput bola untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu, serta mendukung suksesnya program pemutihan pajak yang berlangsung hingga 31 Juli 2025.
“Selain penertiban, kami juga memberikan sosialisasi kepada pengendara mengenai program pemutihan dan kewajiban pajak. Banyak masyarakat yang belum tahu, dan kami ingin memastikan informasi ini sampai ke semua,” ujar Bobiansah Stianegara, Kepala UPTD Wilayah 1 Samsat Bandar Lampung.
Dari razia yang dilakukan hari ini, tim masih menemukan sejumlah kendaraan yang belum membayar pajak. Berdasarkan pengecekan nomor polisi, kendaraan-kendaraan tersebut langsung didata untuk ditindaklanjuti.
Meski ada beberapa pengendara yang belum mengetahui kewajibannya, secara umum respon masyarakat cukup baik. Banyak di antara mereka yang langsung diarahkan untuk memanfaatkan program pemutihan guna melunasi tunggakan tanpa denda.
“Kami berharap razia ini tak hanya meningkatkan kepatuhan, tapi juga berdampak pada peningkatan pendapatan daerah baik bagi Provinsi Lampung maupun Kota Bandar Lampung,” tambah Bobiansah.
Dalam kegiatan ini, turut dilibatkan unsur dari Bapenda Provinsi Lampung, Bapenda Kota Bandar Lampung, serta aparat kepolisian, yang secara bersama-sama melakukan pengecekan dokumen dan edukasi di lapangan.
Razia gabungan ini akan terus dilakukan secara berkala di berbagai titik strategis di Bandar Lampung selama masa program pemutihan berlangsung.
“Ini bukan semata-mata penertiban, tapi bentuk edukasi dan pelayanan kepada masyarakat agar sadar pajak,” tegas Bobiansah.
Sebagai informasi, program pemutihan pajak kendaraan tahun 2025 telah berlangsung sejak 1 Mei dan akan berakhir pada 31 Juli 2025. Warga diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan tanpa dikenai sanksi administrasi.***