Terdakwa Narkoba Internasional Jaringan Fredy Pratama Lolos dari Hukuman Mati

Ist

PANTAU CRIME – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang memvonis terdakwa Salman Raziq (33) dengan hukuman 20 tahun penjara, Rabu, 10 Juli 2024. Warga Palembang Sumatera Selatan ini dinyatakan bersalah oleh majelis hakim yang diketuai Agus Windana karena terlibat kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama (buron). Vonis hakim jauh lebih ringan dari pada tuntutan… Continue reading Terdakwa Narkoba Internasional Jaringan Fredy Pratama Lolos dari Hukuman Mati