• Tentang Kami
  • Redaksi
Tuesday, July 1, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Polisi Bongkar Prostitusi di Pringsewu, Seorang Mucikari Diamankan

MeldabyMelda
March 5, 2025
in Hukum
A A
Polisi Bongkar Prostitusi di Pringsewu, Seorang Mucikari Diamankan

PANTAU CRIME – Kepolisian Pringsewu berhasil membongkar jaringan prostitusi yang beroperasi di sebuah rumah di Pekon Kresnomulyo, Ambarawa, Pringsewu, Lampung. Dalam pengungkapan tersebut, seorang mucikari berinisial JI (49) diamankan oleh petugas atas dugaan keterlibatannya sebagai perantara layanan prostitusi.

Plh Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan, menyampaikan bahwa penangkapan JI bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas prostitusi di rumah tersangka. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif yang berujung pada penggerebekan rumah tersebut pada Selasa siang, 4 Maret 2025.

“Setelah melakukan penggerebekan, kami berhasil mengamankan tersangka JI beserta dua wanita pekerja seks komersial (PSK) yang sedang melayani pelanggan di tempat yang sudah disediakan,” ujar Ipda Candra, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, pada Rabu (5/3/2025).

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa kedua PSK melayani tamu melalui perantara JI, yang mematok tarif bervariasi antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu, tergantung kesepakatan antara pelanggan dan PSK. Setiap transaksi, JI mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 ribu. Dua pria pelanggan yang terlibat juga mengaku telah membayar Rp600 ribu untuk layanan tersebut.

Tersangka JI, yang merupakan residivis dalam kasus serupa, mengaku kembali terjun ke bisnis prostitusi karena alasan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Bisnis yang dijalankan sejak 2021 ini kini berujung pada penangkapan dirinya.

JI dijerat dengan Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: HukumKasusProstitusiLampungPenangkapanMucikariPolisiPringsewuPringsewuProstitusiPringsewu
ShareTweetSendShare
Previous Post

Polsek Sidomulyo Amankan Pelaku Pencurian Mesin Sibel di Persawahan

Next Post

Polres Lampung Selatan Intensifkan Patroli Subuh, Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Dermaga Bom

Next Post
Polres Lampung Selatan Intensifkan Patroli Subuh, Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Dermaga Bom

Polres Lampung Selatan Intensifkan Patroli Subuh, Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Dermaga Bom

Hormati Proses Hukum, Rudi Suhaimi Hadiri Mediasi di Polres Lampung Selatan

Hormati Proses Hukum, Rudi Suhaimi Hadiri Mediasi di Polres Lampung Selatan

Kuasa Hukum Terdakwa Soroti Kejanggalan Audit BPKP dalam Kasus Korupsi Bendungan Marga Tiga

Kuasa Hukum Terdakwa Soroti Kejanggalan Audit BPKP dalam Kasus Korupsi Bendungan Marga Tiga

Polisi Intensifkan Patroli Ramadan, Cegah Balap Liar di Jl. Endro Suratmin

Polisi Intensifkan Patroli Ramadan, Cegah Balap Liar di Jl. Endro Suratmin

Menyamar Jadi Petugas PLN, Pria Asal Bekasi Dibekuk Warga Usai Curi Kabel Listrik

Menyamar Jadi Petugas PLN, Pria Asal Bekasi Dibekuk Warga Usai Curi Kabel Listrik

Kapolda Lampung: Kritik Masyarakat adalah Bentuk Cinta, Kami Siap Diawasi!

Kapolda Lampung: Kritik Masyarakat adalah Bentuk Cinta, Kami Siap Diawasi!

July 1, 2025
Rutan Ambon Edukasi Keluarga WBP soal Cuti Bersyarat, Bangun Sinergi dalam Pembinaan

Rutan Ambon Edukasi Keluarga WBP soal Cuti Bersyarat, Bangun Sinergi dalam Pembinaan

July 1, 2025
Polsek Gedong Tataan Kawal Ketat Festival Budaya Bagelen: Ratusan Warga Rayakan HUT Desa dengan Aman

Polsek Gedong Tataan Kawal Ketat Festival Budaya Bagelen: Ratusan Warga Rayakan HUT Desa dengan Aman

June 30, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved