PANTAU CRIME- Setelah buron berbulan-bulan, FGS (27), terduga pelaku pencurian sepeda motor di Pringsewu, akhirnya ditangkap jajaran Polsek Pringsewu Kota bersama Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Pringsewu. FGS diringkus di rumahnya di Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, pada Senin (16/6/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, menjelaskan FGS sempat melarikan diri ke Pulau Jawa usai penggerebekan pertama beberapa bulan lalu. “Kami amankan saat dia pulang ke kampung halaman. Ini hasil kerja keras anggota menindaklanjuti laporan masyarakat,” ujar Rohmadi.
Kasus ini berawal dari laporan Egis Camelia (23), warga Pringsewu Selatan, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat hitam BE 2790 US di halaman toko laundry pada 11 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.
Menurut Rohmadi, ada tiga orang terduga pelaku dalam kasus ini. Selain FGS, seorang pelaku berinisial YS lebih dulu diamankan dalam kasus berbeda oleh Polres Tanggamus. Sementara satu pelaku lainnya, A, masih buron.
“Saat penggerebekan pertama, motor korban ditemukan di rumah FGS. Namun saat itu ia lolos. Kini FGS sudah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hingga tujuh tahun penjara,” tegasnya.
Rohmadi berharap penangkapan ini bisa memberi rasa keadilan bagi korban dan mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi kejahatan.***