PANTAU CRIME – Tim gabungan kepolisian berhasil mengakhiri pelarian Kelik Fitri Sonianto alias Joni (35), pelaku utama dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan sadis terhadap Siti Sulasih (31) di kebun karet Natar. Joni diringkus di Desa Waringinsari Barat, Sukoharjo, Pringsewu, pada Minggu (15/6/2025) dini hari.
Detik-detik Penangkapan
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa penangkapan Joni berkat informasi cepat dari masyarakat. “Kami mendapat informasi soal keberadaan tersangka, tim segera bergerak,” ujar AKBP Yusriandi. Joni yang tengah tertidur di sebuah kursi tak menyadari kedatangan polisi dan langsung dibekuk tanpa perlawanan sekitar pukul 05.30 WIB.
Jejak Kejahatan yang Terungkap
Penyelidikan mengungkap bahwa sebelum insiden di Natar, Joni terlibat dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur di Pringsewu. Setelah itu, ia melarikan diri dan bersembunyi di kebun karet Natar, tempat Siti Sulasih menjadi korban berikutnya.
Tragedi bermula pada Sabtu, 24 Mei 2025, saat Siti Sulasih memergoki Joni tertidur di ladang jagung. Niat Joni mencuri sepeda motor korban berhasil digagalkan, namun hal itu justru memicu aksi pemerkosaan dan pembunuhan. Siti yang melawan dan berteriak, dipukul serta dibenturkan kepalanya. Karena panik teriakan Siti terdengar, Joni mengikat tangan dan mulut korban dengan celana panjang hingga Siti tak lagi bergerak dan mengalami kejang-kejang. Joni kemudian kabur membawa motor korban. Siti ditemukan tewas pada pukul 19.00 WIB.
Bukti Kuat dan Pengakuan Pelaku
Joni telah mengakui semua perbuatannya, mulai dari persetubuhan anak, pencurian motor, pemerkosaan, hingga pembunuhan. Polisi berhasil menyita barang bukti penting: sebilah celurit, sebuah batu, sepeda motor Yamaha Jupiter Z, dan ponsel Infinix. Kompol Zaldy Kurniawan, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, menegaskan bahwa hasil Puslabfor menunjukkan darah pada batu adalah milik korban. “DNA pelaku dengan sperma yang ada di kemaluan korban juga akan dicek untuk pembuktian scientific,” tambah Kompol Zaldy.
Ancaman Hukuman Berlapis
Joni kini menghadapi jeratan pasal berlapis yang membawa ancaman hukuman berat, antara lain:
- Pasal 285 KUHP (pemerkosaan)
- Pasal 338 KUHP (pembunuhan)
- Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana)
- Pasal 351 ayat 3 KUHP (penganiayaan yang mengakibatkan kematian)
- Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian)
Penangkapan Joni menjadi langkah penting dalam penegakan hukum dan diharapkan membawa keadilan bagi korban dan keluarganya.***