PANTAU CRIME – Jajaran Polsek Katibung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan tiga orang tersangka. Pengungkapan ini dilakukan pada Jumat malam (13/6/2025) di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cina, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolsek Katibung, AKP Rudi S, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba.
“Kami langsung bergerak cepat dan melakukan patroli ke lokasi. Saat itu kami menemukan sekelompok remaja di gazebo TPU. Setelah diperiksa, ditemukan sabu dan timbangan digital di sekitar area tersebut,” ujar AKP Rudi, Sabtu (14/6/2025).
Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, salah satu tersangka berinisial AW (30) mengaku sebagai pemilik sabu. Ia mengungkapkan bahwa barang haram tersebut dibeli dari seorang rekannya di dekat tambal ban Desa Babatan seharga Rp 3 juta.
Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yakni:
- AW (30) dan AMM (22), keduanya warga Desa Way Urang, Kecamatan Kalianda,
- YF (25), warga Desa Sidomekar, Kecamatan Katibung.
Selain itu, diamankan pula sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 1 paket sabu dalam klip plastik bening
- 1 timbangan digital
- Beberapa unit handphone
Para tersangka diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Lampung Selatan. Mereka kini telah ditahan di Mapolsek Katibung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Para tersangka akan dikenakan Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 8 miliar,” tegas AKP Rudi.
Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika.
“Laporkan segera ke Call Center 110 atau langsung melalui WhatsApp Kapolres Lampung Selatan di +62 811-7970-2025. Peran masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tutupnya.***