PANTAU CRIME— Satu lagi aksi kriminal berhasil digagalkan aparat. Tim Tekab 308 Polsek Natar meringkus seorang remaja berinisial R (15), yang diduga menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Kapolsek Natar AKP Budi Howo membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa R, yang masih berstatus pelajar, ditangkap pada Jumat sore, 27 Juni 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, di Dusun Tanjung Waras setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh unit reskrim.
“Pelaku kami amankan tak lama setelah laporan dari korban masuk dan kami dalami. Ia mencuri sepeda motor milik seorang mekanik, Andre (37), warga Perumahan Pulo Mas,” ujar AKP Budi, Sabtu (28/6/2025).
Berdasarkan hasil interogasi awal, remaja tersebut mengakui melakukan aksi pencurian saat subuh sekitar pukul 04.00 WIB, ketika situasi di sekitar rumah korban sedang sepi dan pengawasan lemah.
Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2025 dengan nomor polisi BE 2456 DCP, berikut STNK, sebuah ponsel Oppo A16, serta dompet berisi dokumen penting. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp25 juta.
“Barang bukti berhasil kami amankan, termasuk sepeda motor, STNK, dompet, dan ponsel curian,” jelas AKP Budi.
Saat ini, R sudah ditahan di Mapolsek Natar dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai tujuh tahun penjara.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat malam atau subuh hari, serta segera melapor jika melihat hal mencurigakan. “Kami terus mengajak warga untuk bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang aman,” tutupnya.***