PANTAU CRIME— Buronan narkoba yang kabur dari tahanan Polda Lampung pada Desember 2023 akhirnya berhasil ditangkap di Aceh. Pria berinisial A (30) yang terlibat dalam jaringan narkoba besar, ditangkap pada Sabtu malam (26/4/2025) di halaman Masjid Al-Ikhlas, Gampong Keude Bagok, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, membenarkan kabar penangkapan ini dan menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Aceh.
“Ya, A berhasil ditangkap di Aceh Utara. Kami akan segera mengirimkan tim untuk membawa yang bersangkutan kembali ke Lampung,” ujar Yuni.
Penangkapan ini terjadi setelah A, yang juga dikenal sebagai anggota jaringan narkoba besar, sempat kabur dengan cara memotong jeruji besi tahanan pada akhir tahun lalu bersama tiga narapidana lainnya. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 992 gram sabu dan satu pucuk airsoft gun. Namun, operasi ini juga menelan korban ketika seorang anggota polisi terluka tembak di bagian pipi kiri.
Polda Lampung kini tengah berkomunikasi dengan Kejaksaan Tinggi Lampung untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, mengingat berkas perkara A sudah lengkap.
“Penyelidikan kami terus berlanjut. Kami berharap bisa menuntaskan jaringan ini agar peredaran narkoba di Lampung dapat ditekan lebih jauh,” tambah Yuni.
A sebelumnya tercatat sebagai tersangka dalam kasus narkoba dengan barang bukti mencapai 58 kilogram sabu. Kini, setelah melarikan diri lebih dari empat bulan, A harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.***