• Tentang Kami
  • Redaksi
Saturday, January 24, 2026
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Polisi Tangkap DPO Kasus Pembunuhan di Lapo Tuak Pringsewu

MeldabyMelda
January 24, 2026
in Hukum
A A
Polisi Tangkap DPO Kasus Pembunuhan di Lapo Tuak Pringsewu

PANTAU CRIAM- Kepolisian Resor Pringsewu berhasil menangkap Supriyadi alias Supri (45), buronan kasus pembunuhan yang terjadi di lapo tuak Pekon Wates Selatan, Kecamatan Gadingrejo. Supri diamankan pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah seorang warga di Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.

Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan setelah aparat melakukan penyelidikan intensif selama hampir satu bulan. Selama masa pelarian, pelaku diketahui bersembunyi di kawasan perkebunan dan hutan di wilayah Kabupaten Pesawaran.

Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan, dengan diamankannya Supriyadi, seluruh pelaku dalam kasus pembunuhan dan atau pengeroyokan yang menewaskan Legiman (40) telah berhasil ditangkap.

“Pelaku terakhir sudah kami amankan. Saat ini seluruh pelaku telah berada dalam tahanan dan proses hukum terus berjalan sesuai ketentuan,” ujar Iptu Sugiyanto, Jumat (23/1/2026).

Korban Legiman diketahui merupakan warga Pekon Tambahrejo Barat, Kecamatan Gadingrejo. Ia meninggal dunia akibat pengeroyokan dan penusukan yang terjadi di sebuah lapo tuak pada Kamis (22/12/2025).

Sebelumnya, polisi telah menangkap dua pelaku lainnya, yakni Doni Pratama yang berperan sebagai pelaku utama penusukan menggunakan senjata tajam, serta Nofriyanto yang turut terlibat dengan menahan tubuh korban saat kejadian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Supriyadi diketahui memiliki peran aktif dalam peristiwa tersebut. Ia disebut menjemput korban dari dalam lapo tuak ke pinggir jalan, kemudian ikut mendorong dan memukul korban sebelum korban mengalami luka fatal.

Atas perbuatannya, Supriyadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Gadingrejo. Polisi menjeratnya dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Dalam pemeriksaan, Supriyadi mengaku melarikan diri ke kawasan hutan dan perkebunan di Kabupaten Pesawaran usai kejadian. Selama pelarian, ia berpindah-pindah tempat dan kerap bermalam di gubuk kebun milik warga.

Untuk bertahan hidup, pelaku mengandalkan hasil kebun yang ditemuinya, seperti pisang, singkong, dan pepaya. Kondisi fisiknya sempat menurun akibat sakit demam selama beberapa hari hingga akhirnya memutuskan keluar dari persembunyian.

“Yang bersangkutan mengaku menyesal dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” kata Iptu Sugiyanto.

Di hadapan penyidik, Supriyadi juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban serta keluarganya sendiri atas peristiwa yang terjadi.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: DPO Ditangkap Polisikriminal LampungLapo tuak GadingrejoPembunuhan PringsewuPolres Pringsewu
ShareTweetSendShare
Previous Post

Jual Beli Motor di Medsos Rawan, Kasus Penipuan Terjadi di Pringsewu

Polisi Tangkap DPO Kasus Pembunuhan di Lapo Tuak Pringsewu

Polisi Tangkap DPO Kasus Pembunuhan di Lapo Tuak Pringsewu

January 24, 2026
Jual Beli Motor di Medsos Rawan, Kasus Penipuan Terjadi di Pringsewu

Jual Beli Motor di Medsos Rawan, Kasus Penipuan Terjadi di Pringsewu

January 21, 2026
Penusukan di Pasar Sarinongko Pringsewu Dipicu Cemburu dan Penolakan

Penusukan di Pasar Sarinongko Pringsewu Dipicu Cemburu dan Penolakan

January 20, 2026

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved