PANTAU CRIME- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengeksekusi pemindahan uang pengganti kerugian negara dalam kasus korupsi proyek Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) Tahun Anggaran 2017–2019 sebesar Rp7,8 miliar lebih.
Uang tersebut dipindahkan ke rekening PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan negara. Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mesuji pada Kamis, 16 April 2026.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 58/PID.SUS-TPK/2025/PN.TJK yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 25 Februari 2026.
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Budi Nugraha, menjelaskan bahwa uang tersebut sebelumnya berada di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik Kejaksaan Negeri Mesuji sebelum akhirnya dipindahkan ke pihak yang berhak.
“Adapun nilai total uang pengganti yang disetorkan berjumlah Rp7.811.514.114,” ujar Budi.
Dalam perkara ini, terpidana Tujuanta Ginting terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Terpeka, khususnya pada pekerjaan di STA 100+200 hingga STA 112+200 di wilayah Provinsi Lampung.
Kejati Lampung menegaskan bahwa eksekusi ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam tidak hanya menindak pelaku korupsi, tetapi juga memulihkan kerugian negara secara maksimal.
“Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mengawal setiap proses penegakan hukum secara objektif, profesional, dan akuntabel,” tambahnya.
Selain memberikan kepastian hukum, pengembalian uang negara tersebut juga diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pemulihan ekonomi yang berkeadilan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di Provinsi Lampung.
Kejaksaan juga memastikan akan terus mengawal proses penanganan perkara korupsi lainnya agar tidak hanya berhenti pada vonis, tetapi juga memastikan pengembalian kerugian negara dapat dilakukan secara optimal.***




