• Tentang Kami
  • Redaksi
Sunday, June 14, 2026
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Sidang Tipikor Ardito Wijaya Ungkap Pengakuan Soal Uang Terima Kasih Setengah Miliar

MeldabyMelda
June 12, 2026
in Hukum
A A
Sidang Tipikor Ardito Wijaya Ungkap Pengakuan Soal Uang Terima Kasih Setengah Miliar

PANTAU CRIME- Ada momen yang cukup menyita perhatian dalam sidang kasus yang berkaitan dengan Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya, di PN Tanjungkarang, Kamis (11/6/2026).

Lukman, Direktur PT LKK Putra Mandiri yang hadir sebagai saksi, mengungkap bahwa dirinya pernah menyerahkan uang sebesar Rp500 juta kepada Plt Kepala Bappenda Lampung Tengah, Anton Wibowo.

Menariknya, Lukman menyebut pemberian uang tersebut sebagai bentuk rasa terima kasih atas pekerjaan yang diterima perusahaannya. Menurutnya, hal itu merupakan sesuatu yang dianggap lumrah dalam budaya ketimuran.

Pernyataan tersebut langsung menjadi perhatian dalam persidangan. Apalagi nominal yang disebut bukan angka kecil, melainkan mencapai setengah miliar rupiah dan diberikan secara tunai.

Dalam keterangannya, Lukman menjelaskan bahwa perusahaannya memperoleh pekerjaan pengadaan alat kesehatan di sejumlah fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah. Dari situlah muncul pemberian uang yang disebut sebagai ungkapan terima kasih kepada pihak yang dianggap berjasa memberikan pekerjaan tersebut.

Namun pandangan itu mendapat respons kritis dari jaksa KPK. Dalam persidangan, jaksa mempertanyakan alasan pemberian uang tersebut dan menyinggung mengapa rasa terima kasih tidak diberikan kepada pihak lain yang lebih membutuhkan.

Jawaban Lukman cukup lugas. Ia menegaskan bahwa uang itu diberikan kepada Anton karena sosok tersebut yang memberikan pekerjaan kepada perusahaannya.

Fakta lain yang ikut mencuat adalah pernyataan Lukman yang mengisyaratkan bahwa pemberian serupa bukan tidak mungkin kembali terjadi apabila saat itu tidak ada operasi tangkap tangan (OTT) dari KPK. Alasannya, masih terdapat beberapa pekerjaan yang belum selesai.

Pengakuan tersebut menjadi salah satu bagian penting yang terungkap dalam proses persidangan. Di sisi lain, pernyataan mengenai “uang terima kasih” bernilai Rp500 juta juga memicu beragam respons publik karena menyinggung batas antara budaya pemberian hadiah dan dugaan gratifikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Anton WibowoArdito WijayaDugaan KorupsiGratifikasiKPKLampung TengahLukmanOTT KPKPN TanjungkarangPT LKK Putra Mandiri
ShareTweetSendShare
Previous Post

Eks Dirut PT LEB Ceritakan Beratnya Perjuangan Mewujudkan PI 10 Persen untuk Lampung

Next Post

Kisah Pilu Hermawan Eriadi, Tak Bisa Dampingi Ibu di Saat-Saat Terakhir Kehidupannya

Next Post
Kisah Pilu Hermawan Eriadi, Tak Bisa Dampingi Ibu di Saat-Saat Terakhir Kehidupannya

Kisah Pilu Hermawan Eriadi, Tak Bisa Dampingi Ibu di Saat-Saat Terakhir Kehidupannya

Tantangan Kedaulatan Hukum

Tantangan Kedaulatan Hukum

Heri Wardoyo: Hukum Harus Mengadili Perbuatan, Bukan Cerita

Heri Wardoyo: Hukum Harus Mengadili Perbuatan, Bukan Cerita

Karyawan PT LEB Belum Digaji Setahun, Budi Kurniawan Sampaikan Permohonan ke Hakim

Karyawan PT LEB Belum Digaji Setahun, Budi Kurniawan Sampaikan Permohonan ke Hakim

Momen Mengharukan di Polres Pringsewu, Tahanan Narkoba Gelar Akad Nikah Disaksikan Wakapolres

Momen Mengharukan di Polres Pringsewu, Tahanan Narkoba Gelar Akad Nikah Disaksikan Wakapolres

Keterlibatan Pejabat dalam Yayasan Privat Kembali Disorot, Ini Kata Jimly Asshiddiqie

Keterlibatan Pejabat dalam Yayasan Privat Kembali Disorot, Ini Kata Jimly Asshiddiqie

June 14, 2026
Pelapor dan Terlapor Sepakat Damai, Polres Lampung Selatan Terapkan Restorative Justice

Pelapor dan Terlapor Sepakat Damai, Polres Lampung Selatan Terapkan Restorative Justice

June 14, 2026
Pengawasan Anggaran Negara

Pengawasan Anggaran Negara

June 14, 2026

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved