Hukum

Kades Pematang Baru Ditahan, Polisi Dalami Dugaan Penyimpangan Anggaran Desa 2024

PANTAU CRIME- Polres Lampung Selatan menahan R alias Chako, Kepala Desa Pematang Baru, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian sebesar Rp585.665.534.

Penahanan dilakukan pada Jumat, 16 Oktober 2026, setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti. Tersangka selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Polres Lampung Selatan.

Total APBDes Pematang Baru setelah perubahan tercatat sebesar Rp1.249.999.460.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

“Dalam penyidikan, polisi menduga tersangka mengelola sendiri dana desa setelah pencairan, tanpa melibatkan perangkat desa dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) secara semestinya,” kata Deddy.

Sejumlah Kegiatan Diduga Tidak Sesuai Peruntukan

Menurut Deddy, penyidik menemukan indikasi sejumlah kegiatan yang tidak dilaksanakan sepenuhnya, hanya terealisasi sebagian, atau telah dilaksanakan tetapi anggarannya diduga tidak disalurkan sesuai peruntukan.

Dugaan penyimpangan tersebut mencakup sejumlah bidang, antara lain pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan bencana dan keadaan mendesak.

Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan sebagian dana desa untuk kepentingan pribadi tersangka, termasuk untuk membayar utang.

Besaran kerugian keuangan negara dalam perkara ini mengacu pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, yakni Rp585.665.534.

Penyidik Periksa 134 Saksi

Untuk mengungkap perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 134 saksi dan seorang ahli auditor. Polisi juga menelusuri dokumen anggaran, bukti transaksi, serta dokumen penyaluran dana desa.

Barang bukti yang didalami antara lain dokumen peraturan desa dan APBDes, serta dokumen penyaluran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Dokumen-dokumen tersebut digunakan untuk menelusuri mekanisme pengelolaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan yang menjadi objek penyidikan.

Pemeriksaan saksi dan dokumen tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan serta peran tersangka dalam pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2024.

Tersangka Dijerat Pasal KUHP dan UU Tipikor

Dalam perkara ini, R alias Chako disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Secara subsidair, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 604 KUHP mengenai penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang merugikan keuangan negara, juncto Pasal 618 dan Pasal 20 KUHP serta Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penahanan tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Dugaan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana tersangka selanjutnya akan diuji melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***