Hukum Kriminal

PRO RAKYAT Minta Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan Nelson Tak Berhenti di Laporan

PANTAU CRIME – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRO RAKYAT mendesak Kapolda Lampung Irjen Pol Yustan Alpiani menindaklanjuti laporan dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan senior Nelson. Penanganan perkara tersebut diminta dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Desakan itu disampaikan menyusul dugaan insiden yang dialami Nelson saat menjalankan aktivitas jurnalistik di sekitar Jalan Prof. Dr. Hamka, Kelurahan Sukarame Baru, Bandar Lampung.

Dalam keterangan yang disampaikan pada Kamis, 15 Oktober 2026, Ketua LSM PRO RAKYAT Aqrobin A.M. bersama Sekretaris Jenderal Johan Alamsyah menilai dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.

Berdasarkan informasi yang disampaikan, Nelson diduga mengalami tindakan intimidasi berupa tarikan dari belakang dan perlakuan kasar ketika berada di lokasi tersebut. Nelson kemudian melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung.

LSM PRO RAKYAT meminta kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa pihak-pihak terkait serta mengumpulkan bukti untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

Ingatkan Pentingnya Perlindungan terhadap Wartawan

PRO RAKYAT menegaskan, dugaan intimidasi terhadap jurnalis tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Wartawan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat dan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui kerja jurnalistik.

Karena itu, setiap dugaan tindakan yang menghambat kerja pers perlu ditangani berdasarkan fakta dan ketentuan hukum, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan.

Perlindungan terhadap kerja jurnalistik juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) memuat ketentuan pidana bagi pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Meski demikian, penerapan ketentuan hukum dalam perkara ini tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Minta Penanganan Laporan Dilakukan Transparan

PRO RAKYAT berharap Polda Lampung memberikan perhatian terhadap laporan yang telah disampaikan Nelson. Penanganan yang terbuka dan profesional dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa keselamatan wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik perlu mendapat perlindungan. Setiap dugaan pelanggaran harus ditangani melalui mekanisme hukum agar fakta dan tanggung jawab masing-masing pihak dapat diketahui secara jelas.

Hingga informasi ini disusun, dugaan intimidasi tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan. Keterangan dari pihak yang dilaporkan juga penting untuk melengkapi pemberitaan dan menjaga keberimbangan informasi.***