PANTAU CRIME- Kasus penipuan di marketplace semakin sering terjadi seiring meningkatnya transaksi belanja daring. Modusnya beragam, mulai dari barang tidak dikirim, spesifikasi tidak sesuai, akun palsu, hingga penjual fiktif yang menghilang setelah menerima pembayaran. Situasi ini menimbulkan kerugian materiil dan ketidakpastian hukum bagi konsumen. Pertanyaannya, bagaimana sebenarnya prosedur mengurus laporan penipuan marketplace secara hukum di Indonesia?
Penipuan marketplace pada dasarnya adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan melalui sarana elektronik untuk memperoleh keuntungan. Dalam hukum pidana, perbuatan ini dapat dikualifikasikan sebagai penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jika dilakukan melalui media elektronik, pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Siapa yang dapat melaporkan penipuan marketplace? Setiap konsumen atau pihak yang dirugikan secara langsung berhak membuat laporan. Tidak diperlukan nilai kerugian minimum untuk melapor. Selama terdapat dugaan tindak pidana dan bukti awal, laporan dapat diterima oleh aparat penegak hukum.
Kapan laporan sebaiknya dibuat? Laporan idealnya dilakukan sesegera mungkin setelah korban menyadari adanya penipuan. Semakin cepat laporan diajukan, semakin besar peluang aparat menelusuri jejak digital pelaku, seperti akun marketplace, nomor rekening, atau alamat IP.
Di mana laporan dapat diajukan? Korban dapat melapor ke kantor kepolisian terdekat, baik Polsek maupun Polres. Selain itu, laporan juga dapat diajukan secara daring melalui layanan pengaduan kepolisian. Di luar jalur pidana, korban juga dapat memanfaatkan mekanisme pengaduan internal yang disediakan oleh platform marketplace.
Bagaimana langkah awal yang harus dilakukan korban? Langkah pertama adalah mengumpulkan dan menyimpan seluruh bukti transaksi. Bukti ini meliputi tangkapan layar percakapan dengan penjual, bukti pembayaran, deskripsi barang, identitas akun penjual, serta kronologi kejadian. Bukti digital sangat penting karena menjadi dasar pembuktian dalam perkara penipuan daring.
Setelah bukti terkumpul, korban disarankan melapor ke pihak marketplace. Banyak platform memiliki sistem resolusi sengketa yang memungkinkan pembekuan akun pelaku atau pengembalian dana. Namun, jika upaya ini tidak membuahkan hasil atau kerugian signifikan, jalur hukum pidana dapat ditempuh.
Pada tahap pelaporan ke polisi, korban akan diminta membuat laporan resmi dan menjelaskan kronologi kejadian. Penyidik kemudian akan melakukan penyelidikan awal untuk menilai apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana. Jika unsur penipuan terpenuhi, perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dalam konteks hukum, unsur penipuan meliputi adanya niat menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, penggunaan tipu muslihat atau kebohongan, serta adanya kerugian pada korban. Unsur-unsur ini harus dibuktikan oleh penyidik melalui alat bukti sesuai Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Selain Pasal 378 KUHP, penipuan marketplace juga dapat dijerat Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE yang mengatur penyebaran informasi bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik. Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 45A Undang-Undang ITE, berupa pidana penjara dan denda.
Mengapa penanganan penipuan marketplace sering dianggap lambat? Salah satu tantangannya adalah sifat kejahatan siber yang lintas wilayah. Pelaku bisa berada di daerah berbeda dengan korban, bahkan menggunakan identitas palsu. Oleh karena itu, koordinasi antarunit kepolisian dan pelacakan digital menjadi krusial.
Meski demikian, laporan korban tetap penting. Selain membuka peluang pemulihan kerugian, laporan juga berfungsi mencegah korban lain. Penegakan hukum terhadap penipuan marketplace menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap transaksi digital***



