PANTAU CRIME- Tim Opsnal Polsek Penengahan berhasil menangkap seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Desa Pematang Pasir, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan pada Sabtu, 14 September 2024.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Dalam operasi ini, polisi mengamankan R alias Once (37), seorang warga Rejosari Desa Pematang Pasir, Kecamatan Ketapang.
Kapolsek Penengahan, IPTU Dixko Romadi Alfansyah Subing, menjelaskan bahwa penangkapan ini terjadi saat tim opsnal melakukan patroli rutin. “Kami menerima laporan dari warga tentang transaksi narkoba yang mencurigakan di rumah seorang warga,” ujar Kapolsek.
Sekitar pukul 20.30 WIB, tim polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memastikan aktivitas mencurigakan di lokasi. Penggerebekan pun dilakukan dan ditemukan dua orang di tempat kejadian, yakni R alias Once dan A.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan enam paket kecil narkotika jenis sabu, empat paket sedang sabu, serta berbagai alat untuk mengonsumsi narkoba seperti bong, korek api, dan timbangan digital. Selain itu, ditemukan juga uang tunai sebesar Rp 200.000 yang diduga hasil penjualan sabu, serta beberapa telepon seluler yang digunakan untuk komunikasi terkait transaksi narkoba.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 jo 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang melarang kepemilikan, penyimpanan, atau peredaran narkotika. Hukuman untuk pelanggaran ini bisa mencapai 20 tahun penjara atau bahkan hukuman seumur hidup.
Kapolsek Penengahan menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. Pihaknya berkomitmen untuk membongkar seluruh jaringan pengedar dan pemasok narkoba di wilayah tersebut.***