PANTAU CRIME- Aksi pencurian di Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, yang terjadi pada Kamis, 12 September 2024, sekitar pukul 21.30 WIB, berhasil diungkap oleh Polsek Tanjung Bintang. Dua pelaku, DI (37) dan RP (32), yang ternyata merupakan tetangga korban, kini telah diamankan.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol M. Samsari, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa kedua tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas, melakukan pencurian di rumah milik Feriyanti (32). Mereka berhasil membawa kabur satu unit televisi 32 inch beserta set box dan satu unit perangkat wireless.
Korban baru menyadari rumahnya dibobol setelah kembali dari rumah rekannya. Saat tiba, jendela kamar sudah dalam keadaan rusak dan beberapa barang berharga miliknya hilang. “Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 5 juta, dan korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanjung Bintang,” ujar Kapolsek pada Sabtu, 14 September 2024.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan kedua pelaku dan mengamankan barang bukti hasil pencurian.
“Kedua tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan telah ditahan. Mereka dijerat dengan pasal 263 KUHPidana,” tutup Kompol Samsari.***