Hukum

Dari Pesanan Maxim Berujung Pencurian, FS Diamankan Polsek Natar

PANTAU CRIME- Perjalanan yang awalnya terlihat seperti pesanan ojek online biasa justru berakhir menjadi dugaan aksi pencurian. Seorang pengemudi Maxim di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, kehilangan sepeda motor, telepon genggam, dan dompet setelah mengantar seorang penumpang ke sejumlah lokasi.

Tak butuh waktu lama setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Natar berhasil mengamankan seorang pria berinisial FS (23) yang diduga sebagai pelaku pencurian tersebut.

Kapolsek Natar AKP Setio Budi Howo, S.H., mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan terduga pelaku diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban pada Jumat (30/10/2026).

“Setelah menerima laporan korban pada Jumat (30/10/2026), kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan FS di Dusun Jengkolan, Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, berikut barang-barang yang diduga hasil pencurian,” ujar Setio.

Peristiwa itu bermula pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 19.15 WIB. Saat itu, FS diduga memesan jasa antar melalui aplikasi Maxim dari wilayah Kota Bandar Lampung menuju konter OK CELL yang berada di bawah Flyover Natar.

Setibanya di lokasi tujuan, pelaku disebut belum membayar ongkos perjalanan. Ia kemudian kembali meminta korban mengantarkannya ke rumah kakaknya.

Perjalanan berlanjut. Pelaku sempat mandi dan berbincang sebelum kembali meminta diantar pulang. Namun, situasi berubah ketika keduanya melintasi jalan sepi di kawasan persawahan Dusun Tejo Martani.

Di lokasi tersebut, pelaku meminta korban menghentikan kendaraan dengan alasan hendak menelepon. Korban kemudian diminta turun dari sepeda motor.

Merasa takut, korban menuruti permintaan tersebut. Namun, kesempatan itu diduga dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur sepeda motor beserta telepon genggam dan dompet milik korban.

Sepeda motor yang hilang merupakan Honda Beat tahun 2020 berwarna silver dengan nomor polisi BE 2567 ZQ. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Infinix X6833B dan satu dompet berisi SIM C, KTP, STNK sepeda motor, serta uang tunai.

Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp6.060.000.

Atas dugaan perbuatannya, FS dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian.

“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun,” ujar Setio.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Natar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***