• Tentang Kami
  • Redaksi
Friday, May 15, 2026
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Polresta Bandar Lampung Imbau Orang Tua Larang Anaknya Main Sepeda Listrik di Jalan Raya

Oscar SihotangbyOscar Sihotang
July 26, 2024
in Hukum, Tips
A A
Polresta Bandar Lampung Imbau Orang Tua Larang Anaknya Main Sepeda Listrik di Jalan Raya

PANTAU CRIME – Penggunaan sepeda listrik di Kota Bandar Lampung semakin populer. Selain bebas polusi, sepeda listrik juga mudah dikendarai karena tidak memerlukan kayuhan.

Kepopuleran sepeda listrik kini meluas ke berbagai kalangan, tidak hanya anak-anak sekolah dari SD hingga SMP, tetapi juga orang tua yang semakin menggemarinya.

Namun, penting bagi masyarakat untuk mengetahui bahwa penggunaan sepeda listrik di jalan raya dilarang.

Hal ini karena sepeda listrik dapat membahayakan penggunanya serta pengendara lain.

Menanggapi fenomena ini, Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika, mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI No PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik, pengguna sepeda listrik harus berusia minimal 12 tahun. Bagi pengguna berusia 12 hingga 15 tahun, harus didampingi orang dewasa dan mengenakan helm.

“Kecepatan maksimal sepeda listrik adalah 25 kilometer per jam. Sepeda listrik hanya boleh digunakan di lajur khusus atau kawasan tertentu seperti lajur sepeda,” kata dia.

Kawasan tertentu ini meliputi permukiman, jalan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day), kawasan wisata, serta area perkantoran.

“Sepeda listrik seharusnya beroperasi di kawasan pemukiman, lokasi car free day, kawasan wisata, sekitar sarana angkutan umum sebagai angkutan integrasi, serta area perkantoran dan area di luar jalan raya,” ungkapnya.

Selain itu, sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya karena hanya dilengkapi lampu utama, lampu belakang, dan reflektor.

“Mungkin banyak yang belum mengetahui aturan ini, sehingga kami akan terus melakukan sosialisasi,” jelas Ridho.

Ridho juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak mereka.

“Kami minta orang tua untuk memastikan anak-anaknya untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya,” tegas Kompol Ridho.***
Tags: Polresta Bandar LampungSatlantas Polresta Bandar Lampung
ShareTweetSendShare
Previous Post

Div Humas Polri Gelar Bimtek dan Uji Konsekuensi di Polda Lampung 

Next Post

Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Malaysia, 30 Kg Sabu Disita

Next Post

Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Malaysia, 30 Kg Sabu Disita

Polres Lampung Selatan Gebyar Operasi Patuh Krakatau 2024

Aksi Tawuran di Desa Kunjir Rajabasa Lamsel, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

 Mengamankan Data Penting Anda di Cloud: Tips dan Praktik Terbaik

 Mengamankan Data Penting Anda di Cloud: Tips dan Praktik Terbaik

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polda Lampung Hunting Patroli

Bagaimana Cara Melaporkannya

Prosedur Pengajuan Gugatan Tata Usaha Negara yang Perlu Diketahui

May 15, 2026
Berikut artikel berita sesuai ketentuan Anda, disusun bergaya informatif-kritis ala Kompas/Tempo, mobile friendly, dan bukan seperti makalah.   —  Panduan Lengkap untuk Korban  Korban tindak pidana kerap berada pada posisi paling rentan dalam sistem hukum. Mereka bukan hanya menanggung kerugian fisik, psikis, atau ekonomi, tetapi juga menghadapi prosedur hukum yang rumit dan sering kali tidak ramah. Di tengah meningkatnya kesadaran publik tentang hak asasi manusia, negara dituntut hadir memberikan perlindungan nyata bagi korban, bukan sekadar menghukum pelaku.  Secara umum, korban adalah individu atau kelompok orang yang mengalami penderitaan akibat suatu tindak pidana. Definisi ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang menyebut korban sebagai orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi akibat tindak pidana. Definisi ini menjadi fondasi hukum bagi seluruh bentuk perlindungan yang diberikan negara.  Peristiwa pidana dapat terjadi di mana saja dan menimpa siapa saja. Korban kekerasan, penipuan, kejahatan siber, hingga pelanggaran HAM berat sering kali tidak memahami langkah awal yang harus diambil. Padahal, fase awal setelah kejadian sangat menentukan akses korban terhadap keadilan dan pemulihan.  Langkah pertama yang perlu dilakukan korban adalah melaporkan peristiwa pidana kepada aparat penegak hukum. Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menegaskan bahwa setiap orang yang mengalami, melihat, atau mengetahui suatu peristiwa pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan. Laporan ini menjadi pintu masuk proses hukum dan dasar bagi penyidikan.  Namun, pelaporan saja tidak cukup. Korban memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan selama proses hukum berlangsung. Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban mengatur hak korban atas keamanan pribadi, kerahasiaan identitas, hingga pendampingan hukum. Pasal 5 UU tersebut menyebutkan bahwa korban berhak memperoleh perlindungan dari ancaman yang berhubungan dengan kesaksiannya.  Dalam praktik, tidak sedikit korban yang justru mengalami tekanan lanjutan, baik dari pelaku maupun lingkungan sekitar. Di sinilah peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi krusial. LPSK dapat memberikan perlindungan fisik, bantuan medis, bantuan psikologis, serta restitusi dan kompensasi sesuai ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7A UU Perlindungan Saksi dan Korban.  Restitusi merupakan ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku, sedangkan kompensasi dibayarkan oleh negara dalam kasus tertentu, terutama jika pelaku tidak mampu. Ketentuan ini penting karena menempatkan pemulihan korban sebagai bagian dari keadilan, bukan sekadar efek samping dari pemidanaan pelaku.  Korban juga memiliki hak untuk mendapatkan informasi. Pasal 8 UU Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan korban berhak mengetahui perkembangan perkara, putusan pengadilan, hingga status terpidana. Hak ini sering diabaikan, padahal transparansi proses hukum dapat memulihkan rasa keadilan dan kepercayaan korban terhadap negara.  Dalam konteks peradilan pidana, KUHAP memang masih lebih berorientasi pada tersangka dan terdakwa. Kritik terhadap sistem ini terus mengemuka, terutama karena posisi korban sering kali hanya dianggap sebagai alat bukti. Meski demikian, perkembangan regulasi menunjukkan upaya pergeseran paradigma menuju keadilan restoratif yang lebih berimbang.  Keadilan restoratif menempatkan korban sebagai subjek utama. Pendekatan ini mendorong dialog, pemulihan kerugian, dan tanggung jawab pelaku, selama tidak menghilangkan hak korban untuk menolak. Prinsip ini mulai diakomodasi dalam berbagai kebijakan penegakan hukum, meskipun penerapannya masih belum merata.  Bagi korban, memahami hak hukum adalah bentuk perlindungan awal. Negara telah menyediakan instrumen hukum, tetapi efektivitasnya sangat bergantung pada keberanian korban untuk bersuara dan konsistensi aparat dalam menjalankan aturan. Tanpa pengawasan publik, hak korban berisiko berhenti sebagai norma di atas kertas.  Panduan ini menegaskan bahwa korban bukan pihak pasif dalam sistem hukum. Mereka adalah subjek yang memiliki hak konstitusional atas perlindungan, keadilan, dan pemulihan. Tantangannya kini adalah memastikan hukum tidak hanya tegas terhadap pelaku, tetapi juga berpihak secara nyata kepada korban.  Meta description: Panduan lengkap bagi korban tindak pidana untuk memahami hak hukum, perlindungan negara, serta langkah praktis mencari keadilan sesuai hukum Indonesia.  Slug URL: panduan-lengkap-untuk-korban  Tag SEO: perlindungan korban, hak korban kejahatan, LPSK, hukum pidana Indonesia, keadilan restoratif  FAQ Snippet:  Apa yang dimaksud korban menurut hukum Indonesia? Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi akibat tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.  Apa hak utama korban dalam proses hukum? Korban berhak atas perlindungan keamanan, informasi perkembangan perkara, pendampingan hukum, serta restitusi atau kompensasi.  Ke mana korban dapat meminta perlindungan khusus? Korban dapat mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).   —  Prompt ilustrasi foto editorial (landscape 16:9):  Ilustrasi foto editorial modern bertema Panduan Lengkap untuk Korban, format landscape 16:9. Visual menampilkan simbol hukum Indonesia seperti timbangan keadilan dan Garuda Pancasila secara subtil. Seorang figur manusia anonim berdiri di tengah, ekspresi reflektif, melambangkan korban yang mencari keadilan. Latar bersih dan minimalis, warna netral, pencahayaan lembut. Komposisi fokus tengah, ruang teks lega di sisi atas atau samping. Gaya realistis editorial, tidak ramai, berkesan tegas dan empatik. Cocok untuk Google Discover, thumbnail YouTube, dan halaman depan media cetak.

Berikut artikel berita sesuai ketentuan Anda, disusun bergaya informatif-kritis ala Kompas/Tempo, mobile friendly, dan bukan seperti makalah. — Panduan Lengkap untuk Korban Korban tindak pidana kerap berada pada posisi paling rentan dalam sistem hukum. Mereka bukan hanya menanggung kerugian fisik, psikis, atau ekonomi, tetapi juga menghadapi prosedur hukum yang rumit dan sering kali tidak ramah. Di tengah meningkatnya kesadaran publik tentang hak asasi manusia, negara dituntut hadir memberikan perlindungan nyata bagi korban, bukan sekadar menghukum pelaku. Secara umum, korban adalah individu atau kelompok orang yang mengalami penderitaan akibat suatu tindak pidana. Definisi ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang menyebut korban sebagai orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi akibat tindak pidana. Definisi ini menjadi fondasi hukum bagi seluruh bentuk perlindungan yang diberikan negara. Peristiwa pidana dapat terjadi di mana saja dan menimpa siapa saja. Korban kekerasan, penipuan, kejahatan siber, hingga pelanggaran HAM berat sering kali tidak memahami langkah awal yang harus diambil. Padahal, fase awal setelah kejadian sangat menentukan akses korban terhadap keadilan dan pemulihan. Langkah pertama yang perlu dilakukan korban adalah melaporkan peristiwa pidana kepada aparat penegak hukum. Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menegaskan bahwa setiap orang yang mengalami, melihat, atau mengetahui suatu peristiwa pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan. Laporan ini menjadi pintu masuk proses hukum dan dasar bagi penyidikan. Namun, pelaporan saja tidak cukup. Korban memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan selama proses hukum berlangsung. Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban mengatur hak korban atas keamanan pribadi, kerahasiaan identitas, hingga pendampingan hukum. Pasal 5 UU tersebut menyebutkan bahwa korban berhak memperoleh perlindungan dari ancaman yang berhubungan dengan kesaksiannya. Dalam praktik, tidak sedikit korban yang justru mengalami tekanan lanjutan, baik dari pelaku maupun lingkungan sekitar. Di sinilah peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi krusial. LPSK dapat memberikan perlindungan fisik, bantuan medis, bantuan psikologis, serta restitusi dan kompensasi sesuai ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7A UU Perlindungan Saksi dan Korban. Restitusi merupakan ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku, sedangkan kompensasi dibayarkan oleh negara dalam kasus tertentu, terutama jika pelaku tidak mampu. Ketentuan ini penting karena menempatkan pemulihan korban sebagai bagian dari keadilan, bukan sekadar efek samping dari pemidanaan pelaku. Korban juga memiliki hak untuk mendapatkan informasi. Pasal 8 UU Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan korban berhak mengetahui perkembangan perkara, putusan pengadilan, hingga status terpidana. Hak ini sering diabaikan, padahal transparansi proses hukum dapat memulihkan rasa keadilan dan kepercayaan korban terhadap negara. Dalam konteks peradilan pidana, KUHAP memang masih lebih berorientasi pada tersangka dan terdakwa. Kritik terhadap sistem ini terus mengemuka, terutama karena posisi korban sering kali hanya dianggap sebagai alat bukti. Meski demikian, perkembangan regulasi menunjukkan upaya pergeseran paradigma menuju keadilan restoratif yang lebih berimbang. Keadilan restoratif menempatkan korban sebagai subjek utama. Pendekatan ini mendorong dialog, pemulihan kerugian, dan tanggung jawab pelaku, selama tidak menghilangkan hak korban untuk menolak. Prinsip ini mulai diakomodasi dalam berbagai kebijakan penegakan hukum, meskipun penerapannya masih belum merata. Bagi korban, memahami hak hukum adalah bentuk perlindungan awal. Negara telah menyediakan instrumen hukum, tetapi efektivitasnya sangat bergantung pada keberanian korban untuk bersuara dan konsistensi aparat dalam menjalankan aturan. Tanpa pengawasan publik, hak korban berisiko berhenti sebagai norma di atas kertas. Panduan ini menegaskan bahwa korban bukan pihak pasif dalam sistem hukum. Mereka adalah subjek yang memiliki hak konstitusional atas perlindungan, keadilan, dan pemulihan. Tantangannya kini adalah memastikan hukum tidak hanya tegas terhadap pelaku, tetapi juga berpihak secara nyata kepada korban. Meta description: Panduan lengkap bagi korban tindak pidana untuk memahami hak hukum, perlindungan negara, serta langkah praktis mencari keadilan sesuai hukum Indonesia. Slug URL: panduan-lengkap-untuk-korban Tag SEO: perlindungan korban, hak korban kejahatan, LPSK, hukum pidana Indonesia, keadilan restoratif FAQ Snippet: Apa yang dimaksud korban menurut hukum Indonesia? Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi akibat tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban. Apa hak utama korban dalam proses hukum? Korban berhak atas perlindungan keamanan, informasi perkembangan perkara, pendampingan hukum, serta restitusi atau kompensasi. Ke mana korban dapat meminta perlindungan khusus? Korban dapat mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). — Prompt ilustrasi foto editorial (landscape 16:9): Ilustrasi foto editorial modern bertema Panduan Lengkap untuk Korban, format landscape 16:9. Visual menampilkan simbol hukum Indonesia seperti timbangan keadilan dan Garuda Pancasila secara subtil. Seorang figur manusia anonim berdiri di tengah, ekspresi reflektif, melambangkan korban yang mencari keadilan. Latar bersih dan minimalis, warna netral, pencahayaan lembut. Komposisi fokus tengah, ruang teks lega di sisi atas atau samping. Gaya realistis editorial, tidak ramai, berkesan tegas dan empatik. Cocok untuk Google Discover, thumbnail YouTube, dan halaman depan media cetak.

May 15, 2026
Buruh Serabutan di Pringsewu Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Yamaha Vega-R

Buruh Serabutan di Pringsewu Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Yamaha Vega-R

May 14, 2026

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved