PANTAU CRIME – Penggunaan sepeda listrik di Kota Bandar Lampung semakin populer. Selain bebas polusi, sepeda listrik juga mudah dikendarai karena tidak memerlukan kayuhan.
Kepopuleran sepeda listrik kini meluas ke berbagai kalangan, tidak hanya anak-anak sekolah dari SD hingga SMP, tetapi juga orang tua yang semakin menggemarinya.
Namun, penting bagi masyarakat untuk mengetahui bahwa penggunaan sepeda listrik di jalan raya dilarang.
Hal ini karena sepeda listrik dapat membahayakan penggunanya serta pengendara lain.
Menanggapi fenomena ini, Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika, mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI No PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik, pengguna sepeda listrik harus berusia minimal 12 tahun. Bagi pengguna berusia 12 hingga 15 tahun, harus didampingi orang dewasa dan mengenakan helm.
“Kecepatan maksimal sepeda listrik adalah 25 kilometer per jam. Sepeda listrik hanya boleh digunakan di lajur khusus atau kawasan tertentu seperti lajur sepeda,” kata dia.
Kawasan tertentu ini meliputi permukiman, jalan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day), kawasan wisata, serta area perkantoran.
“Sepeda listrik seharusnya beroperasi di kawasan pemukiman, lokasi car free day, kawasan wisata, sekitar sarana angkutan umum sebagai angkutan integrasi, serta area perkantoran dan area di luar jalan raya,” ungkapnya.
Selain itu, sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya karena hanya dilengkapi lampu utama, lampu belakang, dan reflektor.
“Mungkin banyak yang belum mengetahui aturan ini, sehingga kami akan terus melakukan sosialisasi,” jelas Ridho.
Ridho juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak mereka.