• Tentang Kami
  • Redaksi
Friday, June 13, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Polresta Bandar Lampung Imbau Orang Tua Larang Anaknya Main Sepeda Listrik di Jalan Raya

Oscar SihotangbyOscar Sihotang
July 26, 2024
in Hukum, Tips
A A
Polresta Bandar Lampung Imbau Orang Tua Larang Anaknya Main Sepeda Listrik di Jalan Raya

PANTAU CRIME – Penggunaan sepeda listrik di Kota Bandar Lampung semakin populer. Selain bebas polusi, sepeda listrik juga mudah dikendarai karena tidak memerlukan kayuhan.

Kepopuleran sepeda listrik kini meluas ke berbagai kalangan, tidak hanya anak-anak sekolah dari SD hingga SMP, tetapi juga orang tua yang semakin menggemarinya.

Namun, penting bagi masyarakat untuk mengetahui bahwa penggunaan sepeda listrik di jalan raya dilarang.

Hal ini karena sepeda listrik dapat membahayakan penggunanya serta pengendara lain.

Menanggapi fenomena ini, Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika, mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI No PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik, pengguna sepeda listrik harus berusia minimal 12 tahun. Bagi pengguna berusia 12 hingga 15 tahun, harus didampingi orang dewasa dan mengenakan helm.

“Kecepatan maksimal sepeda listrik adalah 25 kilometer per jam. Sepeda listrik hanya boleh digunakan di lajur khusus atau kawasan tertentu seperti lajur sepeda,” kata dia.

Kawasan tertentu ini meliputi permukiman, jalan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day), kawasan wisata, serta area perkantoran.

“Sepeda listrik seharusnya beroperasi di kawasan pemukiman, lokasi car free day, kawasan wisata, sekitar sarana angkutan umum sebagai angkutan integrasi, serta area perkantoran dan area di luar jalan raya,” ungkapnya.

Selain itu, sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya karena hanya dilengkapi lampu utama, lampu belakang, dan reflektor.

“Mungkin banyak yang belum mengetahui aturan ini, sehingga kami akan terus melakukan sosialisasi,” jelas Ridho.

Ridho juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak mereka.

“Kami minta orang tua untuk memastikan anak-anaknya untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya,” tegas Kompol Ridho.***
Tags: Polresta Bandar LampungSatlantas Polresta Bandar Lampung
ShareTweetSendShare
Previous Post

Div Humas Polri Gelar Bimtek dan Uji Konsekuensi di Polda Lampung 

Next Post

Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Malaysia, 30 Kg Sabu Disita

Next Post

Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Malaysia, 30 Kg Sabu Disita

Polres Lampung Selatan Gebyar Operasi Patuh Krakatau 2024

Aksi Tawuran di Desa Kunjir Rajabasa Lamsel, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

 Mengamankan Data Penting Anda di Cloud: Tips dan Praktik Terbaik

 Mengamankan Data Penting Anda di Cloud: Tips dan Praktik Terbaik

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polda Lampung Hunting Patroli

Samsat Wilayah 1 Rajabasa Gelar Razia Gabungan di Dua Titik, Sasar Kendaraan Tunggak Pajak

Samsat Wilayah 1 Rajabasa Gelar Razia Gabungan di Dua Titik, Sasar Kendaraan Tunggak Pajak

June 12, 2025
Samsat Wilayah 1 Rajabasa Gelar Razia Gabungan, Tertibkan Pajak Kendaraan di Dua Titik

Samsat Wilayah 1 Rajabasa Gelar Razia Gabungan, Tertibkan Pajak Kendaraan di Dua Titik

June 12, 2025
Lanal Lampung Gelar Urikkes, Pastikan Prajurit Siap Tempur dan Sehat Jasmani

Lanal Lampung Gelar Urikkes, Pastikan Prajurit Siap Tempur dan Sehat Jasmani

June 12, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved