PANTAU CRIME- Sidang perkara penipuan bermodus investasi bodong kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (25/6/2025), dengan agenda pembacaan tuntutan. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novita Wulandari menuntut terdakwa Ayu Rismanita dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Menurut JPU, Ayu terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, setelah memperdaya korban bernama Vita dengan iming-iming keuntungan besar dari bisnis fiktif penjualan batu split.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ayu Rismanita selama tiga tahun penjara,” tegas JPU Novita di hadapan majelis hakim.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fajri memberi waktu satu minggu bagi terdakwa untuk mengajukan pledoi atau pembelaan, yang dijadwalkan berlangsung pada 2 Juli 2025 mendatang.
Modus Penipuan Berkedok Investasi
Kasus ini bermula pada 28 Agustus hingga 15 Desember 2023, saat Ayu menawarkan korban untuk ikut berinvestasi dalam usaha milik seorang pria bernama Ramulus Prabawa, yang diklaim bergerak di bidang pengangkutan batu split di wilayah Bandar Lampung.
Dengan janji keuntungan Rp10 juta per bulan, korban tergiur dan mulai mentransfer dana, hingga total uang yang diserahkan korban mencapai Rp345 juta. Ayu bahkan menjanjikan pengembalian dana penuh di akhir Desember 2023.
Namun saat ditagih, Ayu tak kunjung mengembalikan uang. Terungkap dalam proses hukum bahwa uang tersebut tidak digunakan untuk usaha, melainkan untuk membayar hutang pribadi terdakwa.
Korban akhirnya melaporkan Ayu Rismanita ke Polresta Bandar Lampung, dan kasus ini pun masuk ke meja hijau.
Sidang Berikutnya: Penentuan Nasib
Persidangan akan dilanjutkan pada 2 Juli 2025 dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap investasi bodong yang berkedok bisnis menguntungkan.***