• Tentang Kami
  • Redaksi
Tuesday, July 1, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Janji Manis Berujung Jeruji: Ayu Rismanita Dituntut 3 Tahun Penjara atas Kasus Investasi Bodong Rp345 Juta

MeldabyMelda
June 25, 2025
in Hukum
A A
Janji Manis Berujung Jeruji: Ayu Rismanita Dituntut 3 Tahun Penjara atas Kasus Investasi Bodong Rp345 Juta

PANTAU CRIME- Sidang perkara penipuan bermodus investasi bodong kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (25/6/2025), dengan agenda pembacaan tuntutan. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novita Wulandari menuntut terdakwa Ayu Rismanita dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Menurut JPU, Ayu terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, setelah memperdaya korban bernama Vita dengan iming-iming keuntungan besar dari bisnis fiktif penjualan batu split.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ayu Rismanita selama tiga tahun penjara,” tegas JPU Novita di hadapan majelis hakim.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fajri memberi waktu satu minggu bagi terdakwa untuk mengajukan pledoi atau pembelaan, yang dijadwalkan berlangsung pada 2 Juli 2025 mendatang.

Modus Penipuan Berkedok Investasi

Kasus ini bermula pada 28 Agustus hingga 15 Desember 2023, saat Ayu menawarkan korban untuk ikut berinvestasi dalam usaha milik seorang pria bernama Ramulus Prabawa, yang diklaim bergerak di bidang pengangkutan batu split di wilayah Bandar Lampung.

Dengan janji keuntungan Rp10 juta per bulan, korban tergiur dan mulai mentransfer dana, hingga total uang yang diserahkan korban mencapai Rp345 juta. Ayu bahkan menjanjikan pengembalian dana penuh di akhir Desember 2023.

Namun saat ditagih, Ayu tak kunjung mengembalikan uang. Terungkap dalam proses hukum bahwa uang tersebut tidak digunakan untuk usaha, melainkan untuk membayar hutang pribadi terdakwa.

Korban akhirnya melaporkan Ayu Rismanita ke Polresta Bandar Lampung, dan kasus ini pun masuk ke meja hijau.


Sidang Berikutnya: Penentuan Nasib

Persidangan akan dilanjutkan pada 2 Juli 2025 dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap investasi bodong yang berkedok bisnis menguntungkan.***

Source: OSCAR SIHOTANG
Tags: InvestasiBodongModusInvestasiPengadilanTanjungkarangPenipuanFinansialTuntutanPidana
ShareTweetSendShare
Previous Post

Sinergi TNI–Polri Lewat Sambang Pos Ronda: Upaya Humanis Cegah Gangguan Kamtibmas di Gedong Tataan

Next Post

Kasus Sertifikat Bodong: Mantan Kepala BPN Lampung Selatan Resmi Ditahan

Next Post
Kasus Sertifikat Bodong: Mantan Kepala BPN Lampung Selatan Resmi Ditahan

Kasus Sertifikat Bodong: Mantan Kepala BPN Lampung Selatan Resmi Ditahan

Polsek Tegineneng Amankan Tradisi Begawi, Wujud Kehadiran Polri dalam Kearifan Lokal

Polsek Tegineneng Amankan Tradisi Begawi, Wujud Kehadiran Polri dalam Kearifan Lokal

Polres Pesawaran Peringati Tahun Baru Islam 1447 H: Momen Refleksi untuk Tingkatkan Pelayanan Presisi

Polres Pesawaran Peringati Tahun Baru Islam 1447 H: Momen Refleksi untuk Tingkatkan Pelayanan Presisi

Begal Mahasiswi di Pringsewu Ditangkap, Ternyata Residivis Sadis Terlibat 6 Kasus Curas

Begal Mahasiswi di Pringsewu Ditangkap, Ternyata Residivis Sadis Terlibat 6 Kasus Curas

396 Kilogram Sabu dan Ganja Digagalkan di Bakauheni: 34 Kurir, Satu Tujuan, Semua Tertangkap

396 Kilogram Sabu dan Ganja Digagalkan di Bakauheni: 34 Kurir, Satu Tujuan, Semua Tertangkap

Polsek Gedong Tataan Kawal Ketat Festival Budaya Bagelen: Ratusan Warga Rayakan HUT Desa dengan Aman

Polsek Gedong Tataan Kawal Ketat Festival Budaya Bagelen: Ratusan Warga Rayakan HUT Desa dengan Aman

June 30, 2025
Bongkar Jaringan Penadah Truk Curian, Dua Warga Lampung Diciduk Polisi

Bongkar Jaringan Penadah Truk Curian, Dua Warga Lampung Diciduk Polisi

June 29, 2025
Tekab 308 Polsek Natar Bekuk Remaja Pelaku Curat Motor, Aksi Subuh Terekam Jejak Polisi

Tekab 308 Polsek Natar Bekuk Remaja Pelaku Curat Motor, Aksi Subuh Terekam Jejak Polisi

June 29, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved