• Tentang Kami
  • Redaksi
Friday, July 11, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Kasus Sertifikat Bodong: Mantan Kepala BPN Lampung Selatan Resmi Ditahan

MeldabyMelda
June 25, 2025
in Hukum
A A
Kasus Sertifikat Bodong: Mantan Kepala BPN Lampung Selatan Resmi Ditahan

PANTAU CRIME— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Dua nama mencuat: mantan Kepala BPN Lampung Selatan tahun 2008, Lukman, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Theresia.

Keduanya resmi ditahan pada Selasa, 25 Juni 2025, setelah menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik Pidana Khusus Kejati Lampung menduga keduanya terlibat dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah seluas 11,7 hektare yang tercatat sebagai aset milik Kementerian Agama RI.

“Kerugian negara akibat perbuatan ini mencapai Rp54,4 miliar, menurut hasil audit BPKP Lampung,” ungkap Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya.


Modus Penguasaan Aset Negara

Kejanggalan mencuat dari laporan masyarakat yang menyebut lahan milik Kemenag secara misterius beralih kepemilikan. Setelah diselidiki, ditemukan rekayasa dokumen dan manipulasi data oleh sejumlah pihak, termasuk para tersangka.

Lukman, yang saat itu menjabat Kepala BPN Lampung Selatan, diduga memerintahkan stafnya untuk menerbitkan SHM di atas lahan milik Kemenag. Sementara itu, Theresia, sebagai PPAT, mengetahui dokumen yang diajukan palsu, namun tetap memproses permohonan.

“Bukannya mencegah, tersangka malah memfasilitasi penerbitan SHM yang seharusnya tidak sah. Ini bentuk keterlibatan aktif dalam kejahatan,” tambah Armen.


Potensi Tersangka Baru

Tim penyidik Kejati Lampung masih mendalami keterlibatan pihak lain. Armen memastikan proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.

Untuk keperluan penyidikan, Lukman dan Theresia kini ditahan selama 20 hari ke depan masing-masing di Rutan Polresta Bandar Lampung dan Rutan Kelas I Way Hui.


Jerat Hukum

Keduanya dijerat dengan:

  • Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • yang telah diubah melalui UU No. 20 Tahun 2001
  • jo Pasal 18 dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Kasus ini menambah deretan skandal pertanahan yang melibatkan oknum pejabat, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa mafia tanah di Lampung masih bergerak di bawah bayang-bayang kekuasaan.***

Source: Oscar Sihotang
Tags: BPNLampungSelatanKorupsiPertanahanSertifikatBodong
ShareTweetSendShare
Previous Post

Janji Manis Berujung Jeruji: Ayu Rismanita Dituntut 3 Tahun Penjara atas Kasus Investasi Bodong Rp345 Juta

Next Post

Polsek Tegineneng Amankan Tradisi Begawi, Wujud Kehadiran Polri dalam Kearifan Lokal

Next Post
Polsek Tegineneng Amankan Tradisi Begawi, Wujud Kehadiran Polri dalam Kearifan Lokal

Polsek Tegineneng Amankan Tradisi Begawi, Wujud Kehadiran Polri dalam Kearifan Lokal

Polres Pesawaran Peringati Tahun Baru Islam 1447 H: Momen Refleksi untuk Tingkatkan Pelayanan Presisi

Polres Pesawaran Peringati Tahun Baru Islam 1447 H: Momen Refleksi untuk Tingkatkan Pelayanan Presisi

Begal Mahasiswi di Pringsewu Ditangkap, Ternyata Residivis Sadis Terlibat 6 Kasus Curas

Begal Mahasiswi di Pringsewu Ditangkap, Ternyata Residivis Sadis Terlibat 6 Kasus Curas

396 Kilogram Sabu dan Ganja Digagalkan di Bakauheni: 34 Kurir, Satu Tujuan, Semua Tertangkap

396 Kilogram Sabu dan Ganja Digagalkan di Bakauheni: 34 Kurir, Satu Tujuan, Semua Tertangkap

Polres Lampung Selatan Gagalkan Peredaran 396 Kg Narkoba, Selamatkan 876 Ribu Jiwa dari Bahaya

Polres Lampung Selatan Gagalkan Peredaran 396 Kg Narkoba, Selamatkan 876 Ribu Jiwa dari Bahaya

Hijaukan Harapan: Lapas Kalianda Giatkan Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Tomat dan Terong

Hijaukan Harapan: Lapas Kalianda Giatkan Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Tomat dan Terong

July 11, 2025
Modus Pura-Pura Bantu Korban Kehabisan Bensin, Pelaku Curas Diringkus Tim Tekab 308 Polres Pesawaran

Modus Pura-Pura Bantu Korban Kehabisan Bensin, Pelaku Curas Diringkus Tim Tekab 308 Polres Pesawaran

July 11, 2025
Perangi Bom Ikan, Polsek Padang Cermin Gencar Sosialisasi di Pesisir: Jaga Laut, Jaga Masa Depan

Perangi Bom Ikan, Polsek Padang Cermin Gencar Sosialisasi di Pesisir: Jaga Laut, Jaga Masa Depan

July 11, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved