PANTAU CRIME – Komplotan pencuri motor lintas kabupaten akhirnya ditangkap aparat gabungan TEKAB 308 Polres Pringsewu dan Polres Tanggamus. Tiga pelaku asal Kabupaten Tanggamus berhasil dibekuk, satu di antaranya kedapatan menyimpan senjata api ilegal.
Ketiganya yakni JA (23), warga Pekon Srimelati; RS (23), warga Pekon Gunung Doh; dan KO (18), warga Pekon Sanggi, ditangkap pada Sabtu (10/5) dini hari, di dua lokasi berbeda. JA dan KO ditangkap di sebuah hotel di Bandar Lampung, setelah melakukan aksi pencurian. Dari lokasi itu, polisi menyita kunci leter T dan satu unit motor hasil curian.
Hasil pengembangan mengarah pada RS yang kemudian diamankan di Kecamatan Bandar Negeri Semuong. Saat penggeledahan rumah JA, polisi juga menemukan senjata api rakitan jenis FN, yang kini menjadi bukti tambahan dalam kasus ini.
“Ketiganya adalah pelaku spesialis curanmor lintas kabupaten. Di Tanggamus saja mereka mengaku sudah lebih dari lima kali beraksi,” ungkap AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Kasat Reskrim Polres Pringsewu.
Aksi-aksi mereka sebelumnya terjadi di warung seblak di Pekon Terbaya dan Alfamart Kelurahan Baros, Tanggamus. Sementara di Pringsewu, mereka mencuri Honda Beat BE 2070 UD dari halaman Alfamart Pringsewu Utara.
Saat ini, KO masih diperiksa intensif di Polsek Sukoharjo, sementara JA dan RS menjalani proses hukum di Mapolres Tanggamus. Ketiganya terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Polres Pringsewu menegaskan akan terus menggencarkan operasi pemberantasan curanmor dan segala bentuk kejahatan jalanan demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.***