PANTAU CRIME- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dua pejabat PT Waskita Karya Tbk sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan tol ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 66 miliar.
Keduanya adalah Widodo selaku Kasir Divisi V dan Juanta Ginting sebagai Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V. Mereka resmi ditahan sejak Senin malam, 21 April 2025, dan kini mendekam di Rutan Way Hui, Bandar Lampung.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa penahanan ini merupakan hasil penyidikan intensif terhadap pelaksanaan proyek tol sepanjang 12 kilometer pada tahun anggaran 2017–2019.
“Barang bukti yang kami sita hingga saat ini sejumlah Rp 2 miliar. Rp 1,6 miliar disita langsung dan Rp 400 juta merupakan hasil pengembalian,” kata Armen saat konferensi pers, Rabu (23/4/2025).
Lebih lanjut, Armen menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti di dua nama tersebut. Ia membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring pendalaman penyidik terhadap alur keuangan dan dokumen proyek.
“InshaAllah akan ada pengembangan. Pemeriksaan terhadap saksi dan dokumen masih terus dilakukan,” ujarnya.
Proyek jalan tol Terpeka merupakan bagian dari jaringan strategis nasional dengan nilai kontrak mencapai lebih dari Rp 1,2 triliun. Sayangnya, dugaan praktik korupsi dalam pelaksanaan proyek ini justru menjadi tamparan bagi upaya pemerintah membangun infrastruktur yang bersih dan akuntabel.
Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini, serta menjamin bahwa penegakan hukum akan berjalan transparan demi keadilan bagi masyarakat dan negara.***