PANTAU CRIME– Polres Pringsewu melalui Satuan Reserse Narkoba terus melakukan langkah preventif untuk menanggulangi peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. Pada Kamis (23/4/2025) dinihari, sekitar pukul 00:30 WIB, razia gabungan digelar di dua tempat hiburan malam yang terkenal di kecamatan Gadingrejo, yakni Karaoke Mutiara di Pekon Wonodadi dan D’Prings Famili Karaoke di Pekon Tambahrejo.
Dalam razia tersebut, petugas tidak hanya memeriksa pengunjung dan pegawai tempat hiburan, tetapi juga melakukan tes urine untuk mendeteksi penyalahgunaan narkotika. Namun, meski dilaksanakan pemeriksaan menyeluruh, petugas tidak menemukan barang bukti narkoba di kedua lokasi tersebut.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Candra Dinata, menyampaikan bahwa tujuan razia ini adalah sebagai langkah pencegahan guna mengurangi penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. “Tempat hiburan malam sering menjadi titik rawan penyalahgunaan narkoba, karena oknum yang berusaha bersembunyi di tengah keramaian,” ujarnya. Oleh karena itu, razia serupa akan terus digencarkan untuk meminimalisir penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, Candra juga mengimbau agar masyarakat berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. “Pemberantasan narkoba harus melibatkan semua unsur, termasuk masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, Sat Narkoba Polres Pringsewu berhasil menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika. Di antaranya, pelaku berinisial HA (32), warga Dusun Wonorejo, Desa Trimulyo, Kecamatan Tegineneng, yang ditangkap pada Minggu (20/4/2025) di jalan raya Pekon Mataram, Gadingrejo, dengan barang bukti 1 paket sabu siap edar seberat 0,34 gram.
Selain itu, dua pelaku lainnya, FA (24) dan ADP (24), warga Desa Bogorejo, Kecamatan Gedongtataan, ditangkap pada Senin (23/4/2025) dinihari di depan Swalayan Indomart, Pekon Wonodadi, Gadingrejo, dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 0,56 gram.***