PANTAU CRIME – Kasus dugaan korupsi pengadaan alat CT-Scan di RSUD Batin Mangunang memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Tanggamus menetapkan dua tersangka tambahan: MY, mantan Direktur RSUD, dan MTP, penyedia barang. Keduanya menyusul tersangka sebelumnya, M, yang berperan sebagai PPTK.
Kajari Tanggamus, dr. Adi Fakhruddin, SH., MH., MA, menyatakan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan yang menemukan indikasi kuat keterlibatan kedua pihak tersebut dalam pengadaan alat kesehatan tahun 2023 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp13,4 miliar.
“Dalam pelaksanaannya, alat yang dibeli tidak sesuai spesifikasi awal. Bahkan penyedia barang menetapkan harga secara sepihak, tanpa proses tawar-menawar yang seharusnya dilakukan,” ungkapnya, Kamis (24/4/2025).
Kejari menahan MY dan MTP selama 20 hari ke depan untuk memudahkan penyidikan lebih lanjut. MY ditahan di Lapas Kelas II B Kota Agung, sementara MTP dititipkan di Rutan Negara yang sama.
Kasi Pidsus, Faturrahman Hakim, SH, menambahkan bahwa penyidikan kasus ini belum selesai. “Masih mungkin akan berkembang, tergantung hasil penggeledahan dan penyitaan. Kami tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***