• Tentang Kami
  • Redaksi
Saturday, February 7, 2026
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Skandal CT-Scan RSUD Batin Mangunang: Mantan Direktur dan Rekanan Ditetapkan sebagai Tersangka

MeldabyMelda
April 24, 2025
in Hukum
A A
Skandal CT-Scan RSUD Batin Mangunang: Mantan Direktur dan Rekanan Ditetapkan sebagai Tersangka

PANTAU CRIME – Kasus dugaan korupsi pengadaan alat CT-Scan di RSUD Batin Mangunang memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Tanggamus menetapkan dua tersangka tambahan: MY, mantan Direktur RSUD, dan MTP, penyedia barang. Keduanya menyusul tersangka sebelumnya, M, yang berperan sebagai PPTK.

Kajari Tanggamus, dr. Adi Fakhruddin, SH., MH., MA, menyatakan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan yang menemukan indikasi kuat keterlibatan kedua pihak tersebut dalam pengadaan alat kesehatan tahun 2023 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp13,4 miliar.

“Dalam pelaksanaannya, alat yang dibeli tidak sesuai spesifikasi awal. Bahkan penyedia barang menetapkan harga secara sepihak, tanpa proses tawar-menawar yang seharusnya dilakukan,” ungkapnya, Kamis (24/4/2025).

Kejari menahan MY dan MTP selama 20 hari ke depan untuk memudahkan penyidikan lebih lanjut. MY ditahan di Lapas Kelas II B Kota Agung, sementara MTP dititipkan di Rutan Negara yang sama.

Kasi Pidsus, Faturrahman Hakim, SH, menambahkan bahwa penyidikan kasus ini belum selesai. “Masih mungkin akan berkembang, tergantung hasil penggeledahan dan penyitaan. Kami tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***

Source: MIF SULAIMAN
Tags: CTScanKejariTanggamusKorupsiAlkesRSUDBatinMangunangTanggamusTipikor
ShareTweetSendShare
Previous Post

Sat Narkoba Polres Pringsewu Gelar Razia di Tempat Hiburan Malam untuk Cegah Peredaran Narkoba

Next Post

Kapolri: Sinergi Ulama dan Umara Kunci Ukhuwah Bangsa

Next Post
Kapolri: Sinergi Ulama dan Umara Kunci Ukhuwah Bangsa

Kapolri: Sinergi Ulama dan Umara Kunci Ukhuwah Bangsa

Gagal Terbang ke Jawa, 326 Burung Diselundupkan Lewat Bakauheni Digagalkan Petugas

Gagal Terbang ke Jawa, 326 Burung Diselundupkan Lewat Bakauheni Digagalkan Petugas

Festival Pendidikan Meriah di Kota Metro, Kapolres Siaga Jaga Keamanan Acara

Festival Pendidikan Meriah di Kota Metro, Kapolres Siaga Jaga Keamanan Acara

Dikejar Warga, Dua Pencuri Motor Asal Tanggamus Tersungkur dan Ditangkap di Pringsewu

Dikejar Warga, Dua Pencuri Motor Asal Tanggamus Tersungkur dan Ditangkap di Pringsewu

PORSENAP HBP ke-61 Lapas Kalianda Berakhir, Kalapas: Kemenangan Terbesar Adalah Melawan Diri Sendiri

PORSENAP HBP ke-61 Lapas Kalianda Berakhir, Kalapas: Kemenangan Terbesar Adalah Melawan Diri Sendiri

Peredaran Sabu Lintas Provinsi Digagalkan Polres Lampung Selatan

Peredaran Sabu Lintas Provinsi Digagalkan Polres Lampung Selatan

February 6, 2026
Delik Aduan dan Penerapannya dalam Hukum Pidana

Delik Aduan dan Penerapannya dalam Hukum Pidana

February 5, 2026
LSM PRO RAKYAT: Jangan Biarkan Arogansi Anggota DPRD Rusak Kepercayaan Publik

LSM PRO RAKYAT: Jangan Biarkan Arogansi Anggota DPRD Rusak Kepercayaan Publik

February 4, 2026

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved