PANTAU CRIME – Tim Khusus Tekab 308 Polsek Natar berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang anak di atas Jembatan Fly Over Km 95, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar. Kejadian yang terjadi pada Selasa malam (27/5) tersebut kini berujung pada penegakan hukum yang tegas.
Kapolsek Natar, AKP Budi Howo, mengungkapkan bahwa pelaku, berinisial AAG alias Gun (21) dan CI (32), nekat mengancam korban yang masih berusia 12 tahun dengan senjata tajam untuk merebut sepeda motornya.
“Korban sedang berada di jembatan ketika dua pelaku mendekat dengan mengendarai motor tanpa pelat nomor dan langsung mengancam dengan pisau, memaksa korban menyerahkan motornya,” terang AKP Budi.
Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap AAG di rumahnya pada dini hari Rabu (28/5). Pelaku kedua, CI, ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, pada Kamis malam (29/5).
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti STNK, BPKB motor korban, jaket, celana hitam, serta uang tunai. Kedua pelaku kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun sesuai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada dan bagi pelaku kejahatan bahwa aparat tidak akan berhenti menegakkan hukum,” tutup Kapolsek.***