PANTAU CRIME- Seorang pemuda berusia 27 tahun berinisial MAF berhasil diringkus oleh jajaran Polres Lampung Selatan usai menipu seorang pensiunan PNS melalui modus pengobatan gaib. Tak tanggung-tanggung, korban kehilangan emas seberat 85 gram dan liontin berlian senilai total Rp250 juta.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, menjelaskan bahwa aksi penipuan itu terjadi pada Selasa malam, 3 Desember 2024, di rumah korban SK (61), warga Desa Hara Banjar Manis, Kalianda.
“Pelaku berpura-pura menjadi dukun dan mengaku bisa menyembuhkan suami korban yang tengah sakit stroke. Modus ini digunakan untuk mengelabui korban agar menyerahkan emas,” jelas AKP Indik, Kamis (19/6/2025).
Modus licik ini dimulai sejak November 2024, ketika korban pertama kali menghubungi pelaku untuk meminta bantuan pengobatan alternatif. Beberapa minggu kemudian, pelaku datang membawa sebotol minyak yang diklaim sebagai media pengobatan dan meminta uang Rp4,2 juta untuk “tambahan minyak”.
Puncaknya, MAF berpura-pura kesurupan, memuntahkan cairan merah menyerupai darah, hingga mengeluarkan jarum emas dari mulut—seluruh atraksi ini telah disiapkan sebagai bagian dari penipuan. Ia lalu mengatakan bahwa penyakit suami korban hanya bisa ditarik keluar dengan media emas.
Korban yang percaya kemudian menyerahkan perhiasan emas dan berlian kepada pelaku, yang beralasan harus membawa benda tersebut ke gurunya di Aceh untuk “pembersihan gaib”. Namun, perhiasan itu tak pernah kembali.
Setelah ditelusuri, diketahui bahwa pelaku menjual emas tersebut kepada pedagang emas seharga Rp97,75 juta dan uangnya digunakan untuk membiayai pernikahan.
Merasa ditipu, korban melapor ke Polsek Kalianda pada Mei 2025. Tim gabungan Unit Reskrim dan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan segera melakukan pelacakan dan menemukan jejak pelaku di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Pada Selasa, 17 Juni 2025, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan oleh tim gabungan bersama Resmob Polres Pati, dan dibawa ke Mapolsek Kalianda untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti nota pembelian emas, surat perjanjian, serta perlengkapan pribadi pelaku yang digunakan untuk memperkuat kedoknya sebagai “dukun”, termasuk mukena emas, kopiah, cincin emas 24 karat, dan baju koko batik berwarna emas.
Atas perbuatannya, MAF dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan diancam hukuman penjara maksimal empat tahun.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik pengobatan yang tidak masuk akal dan menjurus pada penipuan,” tutup Kasat Reskrim.***