• Tentang Kami
  • Redaksi
Tuesday, July 1, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Tipu Pensiunan dengan Modus Dukun, Pemuda di Lampung Selatan Gelapkan Emas Rp250 Juta untuk Biaya Nikah

MeldabyMelda
June 19, 2025
in Hukum
A A
Tipu Pensiunan dengan Modus Dukun, Pemuda di Lampung Selatan Gelapkan Emas Rp250 Juta untuk Biaya Nikah

PANTAU CRIME- Seorang pemuda berusia 27 tahun berinisial MAF berhasil diringkus oleh jajaran Polres Lampung Selatan usai menipu seorang pensiunan PNS melalui modus pengobatan gaib. Tak tanggung-tanggung, korban kehilangan emas seberat 85 gram dan liontin berlian senilai total Rp250 juta.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, menjelaskan bahwa aksi penipuan itu terjadi pada Selasa malam, 3 Desember 2024, di rumah korban SK (61), warga Desa Hara Banjar Manis, Kalianda.

“Pelaku berpura-pura menjadi dukun dan mengaku bisa menyembuhkan suami korban yang tengah sakit stroke. Modus ini digunakan untuk mengelabui korban agar menyerahkan emas,” jelas AKP Indik, Kamis (19/6/2025).

Modus licik ini dimulai sejak November 2024, ketika korban pertama kali menghubungi pelaku untuk meminta bantuan pengobatan alternatif. Beberapa minggu kemudian, pelaku datang membawa sebotol minyak yang diklaim sebagai media pengobatan dan meminta uang Rp4,2 juta untuk “tambahan minyak”.

Puncaknya, MAF berpura-pura kesurupan, memuntahkan cairan merah menyerupai darah, hingga mengeluarkan jarum emas dari mulut—seluruh atraksi ini telah disiapkan sebagai bagian dari penipuan. Ia lalu mengatakan bahwa penyakit suami korban hanya bisa ditarik keluar dengan media emas.

Korban yang percaya kemudian menyerahkan perhiasan emas dan berlian kepada pelaku, yang beralasan harus membawa benda tersebut ke gurunya di Aceh untuk “pembersihan gaib”. Namun, perhiasan itu tak pernah kembali.

Setelah ditelusuri, diketahui bahwa pelaku menjual emas tersebut kepada pedagang emas seharga Rp97,75 juta dan uangnya digunakan untuk membiayai pernikahan.

Merasa ditipu, korban melapor ke Polsek Kalianda pada Mei 2025. Tim gabungan Unit Reskrim dan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan segera melakukan pelacakan dan menemukan jejak pelaku di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Pada Selasa, 17 Juni 2025, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan oleh tim gabungan bersama Resmob Polres Pati, dan dibawa ke Mapolsek Kalianda untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti nota pembelian emas, surat perjanjian, serta perlengkapan pribadi pelaku yang digunakan untuk memperkuat kedoknya sebagai “dukun”, termasuk mukena emas, kopiah, cincin emas 24 karat, dan baju koko batik berwarna emas.

Atas perbuatannya, MAF dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan diancam hukuman penjara maksimal empat tahun.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik pengobatan yang tidak masuk akal dan menjurus pada penipuan,” tutup Kasat Reskrim.***

Source: Ahmad Hidayat
Tags: KriminalLampungPenipuanDukunPolresLampungSelatan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Tingkatkan Pelayanan Publik, Rutan Ambon Edukasi Keluarga WBP Soal Prosedur Pembebasan Bersyarat

Next Post

Lima Polres di Lampung Raih Penghargaan Pelayanan Prima dari Kapolri, Kapolda: Ini Harus Jadi Pemicu Semangat

Next Post
Lima Polres di Lampung Raih Penghargaan Pelayanan Prima dari Kapolri, Kapolda: Ini Harus Jadi Pemicu Semangat

Lima Polres di Lampung Raih Penghargaan Pelayanan Prima dari Kapolri, Kapolda: Ini Harus Jadi Pemicu Semangat

Sukses Amankan WSL Krui Pro 2025, Polda Lampung Tuntaskan Operasi Tuhuk Krakatau dengan Zero Insiden

Sukses Amankan WSL Krui Pro 2025, Polda Lampung Tuntaskan Operasi Tuhuk Krakatau dengan Zero Insiden

Cemburu Buta Berujung Penjara: Tekab 308 Tanjung Bintang Tangkap Pelaku Curas dan Penganiayaan

Cemburu Buta Berujung Penjara: Tekab 308 Tanjung Bintang Tangkap Pelaku Curas dan Penganiayaan

Polsek Kalianda Tangkap Pencuri Sapi Metal, Tak Butuh 7 Jam Ungkap Kasus Curanmor Hewan

Polsek Kalianda Tangkap Pencuri Sapi Metal, Tak Butuh 7 Jam Ungkap Kasus Curanmor Hewan

Harmoni dalam Gerak, Persatuan dalam Langkah: Bhayangkara Sport Day Satukan Semangat Bangsa

Harmoni dalam Gerak, Persatuan dalam Langkah: Bhayangkara Sport Day Satukan Semangat Bangsa

Polsek Gedong Tataan Kawal Ketat Festival Budaya Bagelen: Ratusan Warga Rayakan HUT Desa dengan Aman

Polsek Gedong Tataan Kawal Ketat Festival Budaya Bagelen: Ratusan Warga Rayakan HUT Desa dengan Aman

June 30, 2025
Bongkar Jaringan Penadah Truk Curian, Dua Warga Lampung Diciduk Polisi

Bongkar Jaringan Penadah Truk Curian, Dua Warga Lampung Diciduk Polisi

June 29, 2025
Tekab 308 Polsek Natar Bekuk Remaja Pelaku Curat Motor, Aksi Subuh Terekam Jejak Polisi

Tekab 308 Polsek Natar Bekuk Remaja Pelaku Curat Motor, Aksi Subuh Terekam Jejak Polisi

June 29, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved