• Tentang Kami
  • Redaksi
Tuesday, July 1, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Kriminal

Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Sabu 157 Kg dari Jaringan Malaysia dan Myanmar

Oscar SihotangbyOscar Sihotang
July 23, 2024
in Kriminal
A A

Ist

PANTAU CRIME – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti sebanyak 157 kg.

Total barang bukti tersebut berasal dari dua pengungkapan, yakni peredaran 50 kg sabu jaringan Malaysia-Indonesia (Aceh dan Medan) dan peredaran 107 kg sabu jaringan Myanmar-Indonesia (Banten dan Jakarta).

“Penangkapan di Aceh Utara dan di Tangerang Banten ini ada kaitannya satu sama lain. Pengembangan dari Aceh dan diungkap di Banten totalnya 157 kilogram,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa dalam konferensi pers, Senin, 22 Juli 2024.

Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu 50 kg dari Malaysia bermula dari informasi yang diterima dan ditindaklanjuti Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh, Polres Aceh Utara, dan Ditjen Bea Cukai.

Petugas gabungan kemudian melakukan penggerebekan pada Jumat, 12 Juli 2024 di rumah tersangka berinisial AR (33). Adapun peran tersangka AR dalam kasus tersebut yakni sebagai transporter dan penjaga gudang.

Sementara untuk pengungkapan kasus narkotika jenis sabu 107 kg berasal dari Myanmar bermula dari informasi akan adanya transaksi narkoba di Cikupa, Banten, Rabu, 17 Juli 2024 dan menangkap tersangka berinisial TS (27), AS (39), dan SR (27).

“Jadi untuk kasus narkotika inisialnya adalah AR, sementara DPO-nya AM, LB, AD, JN dan TM, semua adalah sebagai pengendali darat, transportir dan pengendali laut,” jelas Mukti.

“Untuk kasus yang tersangkanya adalah TS, AS dan SR, DPO-nya adalah KR, BN, semuanya warga negara Indonesia,” tambahnya.

Terhadap para tersangka kemudian dijerat dengan sangkaan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 3,4,5 juncto Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 137 huruf a, b Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.***
Tags: Mabes Polri
ShareTweetSendShare
Previous Post

Inovasi Jaksa Sahabat Nadzir, Kejari Bandar Lampung PKS dengan Kemenag Kota 

Next Post

Bareskrim Ungkap TPPU Kasus Narkoba di Kalbar, Ada yang Jadi Bisnis Kos-Kosan

Next Post

Bareskrim Ungkap TPPU Kasus Narkoba di Kalbar, Ada yang Jadi Bisnis Kos-Kosan

Tingkatkan Pelayanan Publik, DivPropam Polri Gelar Sertifikasi Kompetensi Bintara Akreditor

HBA ke-64, Kajari Lampung Timur: Sebagai Jaksa Kita Harus Humanis

Kajari Lampung Selatan Tanam 5000 Bibit Pohon Mangrove di Kawasan Pantai Timur 

500 Lebih Siswa di Bandar Lampung Jadi Satgas Remaja Anti Narkoba dan Kekerasan

500 Lebih Siswa di Bandar Lampung Jadi Satgas Remaja Anti Narkoba dan Kekerasan

Kapolda Lampung: Kritik Masyarakat adalah Bentuk Cinta, Kami Siap Diawasi!

Kapolda Lampung: Kritik Masyarakat adalah Bentuk Cinta, Kami Siap Diawasi!

July 1, 2025
Rutan Ambon Edukasi Keluarga WBP soal Cuti Bersyarat, Bangun Sinergi dalam Pembinaan

Rutan Ambon Edukasi Keluarga WBP soal Cuti Bersyarat, Bangun Sinergi dalam Pembinaan

July 1, 2025
Polsek Gedong Tataan Kawal Ketat Festival Budaya Bagelen: Ratusan Warga Rayakan HUT Desa dengan Aman

Polsek Gedong Tataan Kawal Ketat Festival Budaya Bagelen: Ratusan Warga Rayakan HUT Desa dengan Aman

June 30, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved