PANTAU CRIME – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti sebanyak 157 kg.
Total barang bukti tersebut berasal dari dua pengungkapan, yakni peredaran 50 kg sabu jaringan Malaysia-Indonesia (Aceh dan Medan) dan peredaran 107 kg sabu jaringan Myanmar-Indonesia (Banten dan Jakarta).
“Penangkapan di Aceh Utara dan di Tangerang Banten ini ada kaitannya satu sama lain. Pengembangan dari Aceh dan diungkap di Banten totalnya 157 kilogram,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa dalam konferensi pers, Senin, 22 Juli 2024.
Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu 50 kg dari Malaysia bermula dari informasi yang diterima dan ditindaklanjuti Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh, Polres Aceh Utara, dan Ditjen Bea Cukai.
Petugas gabungan kemudian melakukan penggerebekan pada Jumat, 12 Juli 2024 di rumah tersangka berinisial AR (33). Adapun peran tersangka AR dalam kasus tersebut yakni sebagai transporter dan penjaga gudang.
Sementara untuk pengungkapan kasus narkotika jenis sabu 107 kg berasal dari Myanmar bermula dari informasi akan adanya transaksi narkoba di Cikupa, Banten, Rabu, 17 Juli 2024 dan menangkap tersangka berinisial TS (27), AS (39), dan SR (27).
“Jadi untuk kasus narkotika inisialnya adalah AR, sementara DPO-nya AM, LB, AD, JN dan TM, semua adalah sebagai pengendali darat, transportir dan pengendali laut,” jelas Mukti.
“Untuk kasus yang tersangkanya adalah TS, AS dan SR, DPO-nya adalah KR, BN, semuanya warga negara Indonesia,” tambahnya.