PANTAU CRIME – Seorang pria berinisial A (46), warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, kembali berurusan dengan hukum setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu. Ironisnya, A merupakan residivis kasus serupa yang baru saja menghirup udara bebas belum lama ini.
Penangkapan dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Pringsewu di kediaman tersangka pada Senin (16/6/2025) sekitar pukul 06.30 WIB. Saat digerebek, tersangka sempat mencoba mengelak, namun polisi berhasil menemukan tiga paket sabu siap edar yang disembunyikan di dalam lubang kusen pintu rumah.
“Pelaku akhirnya mengakui sabu tersebut miliknya. Ia juga mengaku sudah satu bulan terakhir kembali mengedarkan sabu, sebagian untuk dikonsumsi sendiri,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP Candra Dinata, Selasa (17/6/2025).
Selain paket sabu, polisi juga mengamankan peralatan isap sabu (bong) yang disimpan di belakang rumah tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka A diketahui pernah dipenjara atas kasus narkoba, dan mengaku kembali ke dunia peredaran gelap lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap. Barang bukti yang ditemukan diakui merupakan sisa hasil penjualan sabu kepada pembeli sebelumnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses hukum. Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan jaringan pengedar lainnya yang terhubung dengan pelaku.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 112 jo Pasal 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKP Candra.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun. “Keterlibatan dalam jaringan narkoba hanya akan menghancurkan masa depan dan membawa konsekuensi hukum yang sangat berat,” pungkasnya.***