PANTAU CRIME – Komitmen Polres Pringsewu dalam memberantas korupsi kembali dibuktikan. Kepala Pekon Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, berinisial G, resmi ditahan oleh penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Pringsewu. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2023 dengan total kerugian negara nyaris Rp500 juta.
Dalam konferensi pers di Aula Mapolres Pringsewu, Senin (23/6/2025), Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menegaskan bahwa tersangka G menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.
“Tersangka menyalahgunakan anggaran dana desa senilai hampir Rp500 juta yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar AKBP Yunnus.
Pelanggaran Berat dan Modus Manipulatif
Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menjelaskan, berdasarkan hasil audit Inspektorat Pringsewu, total kerugian negara mencapai Rp478.615.276. Dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukan dan bahkan terdapat sejumlah kegiatan yang diduga fiktif.
Modus yang dilakukan antara lain:
- Mark-up anggaran
- Pengadaan kegiatan fiktif
- Penguasaan dana desa secara pribadi
- Penggunaan tanpa pelibatan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)
- SPJ tanpa bukti sah
Contoh kegiatan yang bermasalah meliputi penanganan stunting, pengadaan perlengkapan posyandu, perawatan kendaraan dinas, serta proyek fisik lainnya.
Minim Itikad Baik, Aset Masih Ditelusuri
AKP Johannes menyebut, hingga kini tersangka belum menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara. Barang bukti yang berhasil disita baru senilai Rp10 juta.
“Kami juga masih mendalami kemungkinan penyitaan aset serta potensi adanya tersangka lain. Proses penyidikan terus berlanjut,” ujarnya.
Tersangka diketahui telah menjabat sebagai Kepala Pekon sejak tahun 2012, dan masih aktif hingga saat ini. Ia juga tercatat pernah menjaminkan surat tanah kantor pekon kepada koperasi senilai Rp40 juta, meski surat tersebut telah ditebus kembali.
Jeratan Hukum Tegas
Tersangka G dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kapolres menegaskan, langkah ini adalah bagian dari upaya melindungi dana publik dan menjamin tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.
“Anggaran desa adalah hak masyarakat, bukan milik pribadi. Kami akan terus tindak tegas pelaku penyalahgunaan dana publik,” pungkas Kapolres Yunnus.***