• Tentang Kami
  • Redaksi
Friday, July 11, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Polsek Jati Agung Ungkap Kasus Curat di Mes Karyawan, Pelaku Cungkil Dinding dan Curi Dua Ponsel

MeldabyMelda
June 24, 2025
in Hukum
A A
Polsek Jati Agung Ungkap Kasus Curat di Mes Karyawan, Pelaku Cungkil Dinding dan Curi Dua Ponsel

PANTAU CRIME — Tim Tekab 308 Presisi Polsek Jati Agung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di mes karyawan CV Melina Farm, Desa Margodadi, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan. Pelaku berinisial JY (30), warga Desa Margolestari, ditangkap saat bersembunyi di rumahnya pada Minggu dini hari.

Kapolsek Jati Agung Iptu Rudi Prawira menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari tindak lanjut laporan korban yang masuk pada 22 Juni 2025. “Pelaku kami amankan tanpa perlawanan sekitar pukul 01.00 WIB setelah dilakukan pelacakan oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yeyendera,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (23/6).

Diketahui, aksi pencurian terjadi pada 15 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Korban RP (38), warga Desa Jati Baru, tertidur di kamar mes saat pelaku masuk ke dalam ruangan dengan cara mencongkel dinding gribik dan membuka pengait pintu dari luar. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung mengambil dua unit ponsel: Oppo A35 warna biru dan Vivo Y21 warna Diamond Glow.

“Pelaku memanfaatkan kondisi mes yang sepi pada malam hari dan masuk secara paksa. Ini merupakan tindakan pencurian dengan pemberatan,” jelas Kapolsek.

Dalam pemeriksaan awal, JY mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku menjual hasil curian untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan satu unit ponsel Oppo A35, sementara satu unit lainnya masih dalam proses pelacakan. Selain itu, alat bantu yang digunakan untuk mencongkel dinding turut disita sebagai barang bukti.

Atas tindakannya, pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan respons cepat terhadap laporan masyarakat untuk menjaga keamanan lingkungan. “Kami tidak akan mentolerir tindakan kriminal sekecil apa pun yang meresahkan warga,” tegasnya.***

Source: Ahmad Hidayat
Tags: CuratLampungSelatanPencurianPonselPolsekJatiAgungTekab308Presisi
ShareTweetSendShare
Previous Post

Diduga Selewengkan Dana Desa Rp478 Juta, Kepala Pekon di Pringsewu Resmi Ditahan

Next Post

Hari Bhayangkara ke-79, Polda Lampung Bagikan 300 Paket Sembako untuk Driver Ojol: “Kami Tak Lagi Sendiri di Jalan”

Next Post
Hari Bhayangkara ke-79, Polda Lampung Bagikan 300 Paket Sembako untuk Driver Ojol: “Kami Tak Lagi Sendiri di Jalan”

Hari Bhayangkara ke-79, Polda Lampung Bagikan 300 Paket Sembako untuk Driver Ojol: "Kami Tak Lagi Sendiri di Jalan"

BRK Lengkap, Dua Tersangka Curanmor 25 TKP Dilimpahkan ke Kejaksaan Pringsewu

BRK Lengkap, Dua Tersangka Curanmor 25 TKP Dilimpahkan ke Kejaksaan Pringsewu

Polsek Padang Cermin Gencarkan Patroli Presisi Malam Hari: Kapolres Pesawaran Tegaskan Komitmen Polri Hadir di Tengah Masyarakat

Polsek Padang Cermin Gencarkan Patroli Presisi Malam Hari: Kapolres Pesawaran Tegaskan Komitmen Polri Hadir di Tengah Masyarakat

Sinergi TNI–Polri Lewat Sambang Pos Ronda: Upaya Humanis Cegah Gangguan Kamtibmas di Gedong Tataan

Sinergi TNI–Polri Lewat Sambang Pos Ronda: Upaya Humanis Cegah Gangguan Kamtibmas di Gedong Tataan

Janji Manis Berujung Jeruji: Ayu Rismanita Dituntut 3 Tahun Penjara atas Kasus Investasi Bodong Rp345 Juta

Janji Manis Berujung Jeruji: Ayu Rismanita Dituntut 3 Tahun Penjara atas Kasus Investasi Bodong Rp345 Juta

Hijaukan Harapan: Lapas Kalianda Giatkan Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Tomat dan Terong

Hijaukan Harapan: Lapas Kalianda Giatkan Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Tomat dan Terong

July 11, 2025
Modus Pura-Pura Bantu Korban Kehabisan Bensin, Pelaku Curas Diringkus Tim Tekab 308 Polres Pesawaran

Modus Pura-Pura Bantu Korban Kehabisan Bensin, Pelaku Curas Diringkus Tim Tekab 308 Polres Pesawaran

July 11, 2025
Perangi Bom Ikan, Polsek Padang Cermin Gencar Sosialisasi di Pesisir: Jaga Laut, Jaga Masa Depan

Perangi Bom Ikan, Polsek Padang Cermin Gencar Sosialisasi di Pesisir: Jaga Laut, Jaga Masa Depan

July 11, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved