PANTAU CRIME — Tim Tekab 308 Presisi Polsek Jati Agung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di mes karyawan CV Melina Farm, Desa Margodadi, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan. Pelaku berinisial JY (30), warga Desa Margolestari, ditangkap saat bersembunyi di rumahnya pada Minggu dini hari.
Kapolsek Jati Agung Iptu Rudi Prawira menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari tindak lanjut laporan korban yang masuk pada 22 Juni 2025. “Pelaku kami amankan tanpa perlawanan sekitar pukul 01.00 WIB setelah dilakukan pelacakan oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yeyendera,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (23/6).
Diketahui, aksi pencurian terjadi pada 15 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Korban RP (38), warga Desa Jati Baru, tertidur di kamar mes saat pelaku masuk ke dalam ruangan dengan cara mencongkel dinding gribik dan membuka pengait pintu dari luar. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung mengambil dua unit ponsel: Oppo A35 warna biru dan Vivo Y21 warna Diamond Glow.
“Pelaku memanfaatkan kondisi mes yang sepi pada malam hari dan masuk secara paksa. Ini merupakan tindakan pencurian dengan pemberatan,” jelas Kapolsek.
Dalam pemeriksaan awal, JY mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku menjual hasil curian untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan satu unit ponsel Oppo A35, sementara satu unit lainnya masih dalam proses pelacakan. Selain itu, alat bantu yang digunakan untuk mencongkel dinding turut disita sebagai barang bukti.
Atas tindakannya, pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan respons cepat terhadap laporan masyarakat untuk menjaga keamanan lingkungan. “Kami tidak akan mentolerir tindakan kriminal sekecil apa pun yang meresahkan warga,” tegasnya.***