• Tentang Kami
  • Redaksi
Friday, July 11, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Kriminal

Diduga Selewengkan Dana Desa Rp478 Juta, Kepala Pekon di Pringsewu Resmi Ditahan

MeldabyMelda
June 23, 2025
in Kriminal
A A
Diduga Selewengkan Dana Desa Rp478 Juta, Kepala Pekon di Pringsewu Resmi Ditahan

PANTAU CRIME – Komitmen Polres Pringsewu dalam memberantas korupsi kembali dibuktikan. Kepala Pekon Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, berinisial G, resmi ditahan oleh penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Pringsewu. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2023 dengan total kerugian negara nyaris Rp500 juta.

Dalam konferensi pers di Aula Mapolres Pringsewu, Senin (23/6/2025), Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menegaskan bahwa tersangka G menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.

“Tersangka menyalahgunakan anggaran dana desa senilai hampir Rp500 juta yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar AKBP Yunnus.

Pelanggaran Berat dan Modus Manipulatif

Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menjelaskan, berdasarkan hasil audit Inspektorat Pringsewu, total kerugian negara mencapai Rp478.615.276. Dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukan dan bahkan terdapat sejumlah kegiatan yang diduga fiktif.

Modus yang dilakukan antara lain:

  • Mark-up anggaran
  • Pengadaan kegiatan fiktif
  • Penguasaan dana desa secara pribadi
  • Penggunaan tanpa pelibatan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)
  • SPJ tanpa bukti sah

Contoh kegiatan yang bermasalah meliputi penanganan stunting, pengadaan perlengkapan posyandu, perawatan kendaraan dinas, serta proyek fisik lainnya.

Minim Itikad Baik, Aset Masih Ditelusuri

AKP Johannes menyebut, hingga kini tersangka belum menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara. Barang bukti yang berhasil disita baru senilai Rp10 juta.

“Kami juga masih mendalami kemungkinan penyitaan aset serta potensi adanya tersangka lain. Proses penyidikan terus berlanjut,” ujarnya.

Tersangka diketahui telah menjabat sebagai Kepala Pekon sejak tahun 2012, dan masih aktif hingga saat ini. Ia juga tercatat pernah menjaminkan surat tanah kantor pekon kepada koperasi senilai Rp40 juta, meski surat tersebut telah ditebus kembali.

Jeratan Hukum Tegas

Tersangka G dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kapolres menegaskan, langkah ini adalah bagian dari upaya melindungi dana publik dan menjamin tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.

“Anggaran desa adalah hak masyarakat, bukan milik pribadi. Kami akan terus tindak tegas pelaku penyalahgunaan dana publik,” pungkas Kapolres Yunnus.***

Source: WAHYU WIDODO
ShareTweetSendShare
Previous Post

Polres Pesawaran Gelar Pengobatan Gratis di Islamic Center, Sambut HUT Bhayangkara ke-79 dengan Aksi Nyata

Next Post

Polsek Jati Agung Ungkap Kasus Curat di Mes Karyawan, Pelaku Cungkil Dinding dan Curi Dua Ponsel

Next Post
Polsek Jati Agung Ungkap Kasus Curat di Mes Karyawan, Pelaku Cungkil Dinding dan Curi Dua Ponsel

Polsek Jati Agung Ungkap Kasus Curat di Mes Karyawan, Pelaku Cungkil Dinding dan Curi Dua Ponsel

Hari Bhayangkara ke-79, Polda Lampung Bagikan 300 Paket Sembako untuk Driver Ojol: “Kami Tak Lagi Sendiri di Jalan”

Hari Bhayangkara ke-79, Polda Lampung Bagikan 300 Paket Sembako untuk Driver Ojol: "Kami Tak Lagi Sendiri di Jalan"

BRK Lengkap, Dua Tersangka Curanmor 25 TKP Dilimpahkan ke Kejaksaan Pringsewu

BRK Lengkap, Dua Tersangka Curanmor 25 TKP Dilimpahkan ke Kejaksaan Pringsewu

Polsek Padang Cermin Gencarkan Patroli Presisi Malam Hari: Kapolres Pesawaran Tegaskan Komitmen Polri Hadir di Tengah Masyarakat

Polsek Padang Cermin Gencarkan Patroli Presisi Malam Hari: Kapolres Pesawaran Tegaskan Komitmen Polri Hadir di Tengah Masyarakat

Sinergi TNI–Polri Lewat Sambang Pos Ronda: Upaya Humanis Cegah Gangguan Kamtibmas di Gedong Tataan

Sinergi TNI–Polri Lewat Sambang Pos Ronda: Upaya Humanis Cegah Gangguan Kamtibmas di Gedong Tataan

Hijaukan Harapan: Lapas Kalianda Giatkan Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Tomat dan Terong

Hijaukan Harapan: Lapas Kalianda Giatkan Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Tomat dan Terong

July 11, 2025
Modus Pura-Pura Bantu Korban Kehabisan Bensin, Pelaku Curas Diringkus Tim Tekab 308 Polres Pesawaran

Modus Pura-Pura Bantu Korban Kehabisan Bensin, Pelaku Curas Diringkus Tim Tekab 308 Polres Pesawaran

July 11, 2025
Perangi Bom Ikan, Polsek Padang Cermin Gencar Sosialisasi di Pesisir: Jaga Laut, Jaga Masa Depan

Perangi Bom Ikan, Polsek Padang Cermin Gencar Sosialisasi di Pesisir: Jaga Laut, Jaga Masa Depan

July 11, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved