PANTAU CRIME – Tekab 308 KSKP Bakauheni menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di gang way pejalan kaki di areal dermaga V Pelabuhan Penyebrangan Bakauheni Lampung Selatan.
Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Bakauheni (Ka KSKP) AKP Firman Widyaputra Lukman Sumaatmadja membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan 2 (dua) orang laki-laki WAP (27) warga Sumur Kecamatan Penengahan dan U (21) warga Malingping Kabupaten Lebak Banten.
“Kedua pelaku diamankan karena melakukan pencurian 1 (satu) rol kabel LAN belden, 3 (tiga) unit POE CCTV, 2 (dua) Switch TP-Link, 1 (satu) unit Acces Point Dermaga, 1 (satu) buah kabel warna putih sisa potong,” jelasnya, Jumat, 2 Agustus 2024.
Pelaku memutus kabel menggunakan pisau karter, dan kemudian memasukkan ke kantong plastik hitam. Akibat kejadian tersebut pihak pelabuhan penyeberangan Bakauheni mengalami kerugian senilai Rp8,5 jura dan Pelayanan kapal di dermaga IV terkendala karena tidak dapat melakukan scan ticket pada Kamis, 1 Agustus 2024 sekira jam 20.30 WIB.
Barang Bukti yang diamankan 1 (satu) rol kabel LAN belden, 3 (tiga) unit POE CCTV, 2 (dua) Switch TP-Link, 1 (satu) unit Acces Point Dermaga, 1 (satu) buah flas disk yang berisikan rekaman cctv pada saat pelaku akan memotong kabel, baju kaos dam celana dan 1 (satu) buah kabel warna putih sisa potong.
Pelaku diamankan di Mapolsek KSKP Bakauheni untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan dikenakan Pasal 363 KUHP.***
Source:
Hidayat