PANTAU CRIME — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Sidomulyo. Pelaku berinisial J (57) kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi panggilan polisi dan menjalani pemeriksaan, Senin (2/6/2025).
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, menjelaskan bahwa tersangka datang secara kooperatif ke kantor polisi tanpa perlu penjemputan paksa. Pemeriksaan dilakukan secara prosedural dan pelaku langsung ditahan setelah proses penyidikan.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban pada 29 April 2025, yang mencurigai adanya perubahan fisik dan perilaku pada korban, seorang remaja perempuan berusia 15 tahun. Persetubuhan diduga terjadi pada 2 Desember 2024 di rumah tersangka.
“Perubahan yang mencurigakan pada korban akhirnya mendorong keluarga melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib,” ungkap AKP Indik Rusmono.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Dalam proses penyidikan, Unit PPA Satreskrim mengumpulkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Pelaku kini dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara karena korban masih di bawah umur dan mengalami dampak serius baik fisik maupun psikologis.
“Penegakan hukum akan kami lakukan tegas demi keadilan bagi korban dan pencegahan tindakan serupa di masa mendatang,” tegas Kasatreskrim.
Imbauan Kepada Masyarakat
Polres Lampung Selatan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan kasus kekerasan atau pelecehan terhadap anak dan perempuan. Kerja sama semua pihak sangat penting untuk melindungi generasi muda dari tindakan kejahatan.***