PANTAU CRIME — Tim Unit Reskrim Polsek Penengahan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial HS (22) yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Dusun Sumber Mulya, Desa Sumur, Kecamatan Ketapang, Minggu (15/6/2025).
Kapolsek Penengahan, Iptu Donal Apriyansah, mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB, tak lama setelah pihaknya menerima laporan dari warga terkait aksi pencurian yang terjadi di kediaman Yusmanto, warga setempat.
“Pelaku HS, warga Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang, kami amankan dengan barang bukti berupa satu unit handphone dan sepeda motor milik korban,” ujar Iptu Donal kepada awak media, Senin (16/6/2025).
Kronologi bermula saat pelaku, yang belakangan diketahui bernama lengkap Hengki Saputra, membobol rumah korban lewat pintu belakang dengan merusak kunci kayu sekitar pukul 03.30 WIB. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil handphone korban yang sedang diisi daya di ruang tengah.
Aksi tersebut sempat disaksikan anak korban, namun ia tidak berani melawan dan segera membangunkan orang tuanya setelah pelaku kabur melalui jendela.
Mendapat laporan dari korban, petugas Polsek Penengahan dibantu warga langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap HS di depan Masjid Dusun Harapan.
“Dalam pemeriksaan awal, HS mengakui perbuatannya dan menyebut satu rekan lainnya yang turut terlibat. Saat ini, rekannya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” lanjut Kapolsek.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit handphone Oppo A60 warna ungu, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion merah dengan pelat B 6023 GDT, serta 1 buah kotak handphone.
Kini, HS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ia terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.***