• Tentang Kami
  • Redaksi
Tuesday, July 1, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Kriminal

Polsek Katibung Bongkar Jaringan Sabu di TPU, Tiga Tersangka Diamankan

MeldabyMelda
June 17, 2025
in Kriminal
A A
Polsek Katibung Bongkar Jaringan Sabu di TPU, Tiga Tersangka Diamankan

PANTAU CRIME – Jajaran Polsek Katibung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan tiga orang tersangka. Pengungkapan ini dilakukan pada Jumat malam (13/6/2025) di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cina, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.

Kapolsek Katibung, AKP Rudi S, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba.

“Kami langsung bergerak cepat dan melakukan patroli ke lokasi. Saat itu kami menemukan sekelompok remaja di gazebo TPU. Setelah diperiksa, ditemukan sabu dan timbangan digital di sekitar area tersebut,” ujar AKP Rudi, Sabtu (14/6/2025).

Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, salah satu tersangka berinisial AW (30) mengaku sebagai pemilik sabu. Ia mengungkapkan bahwa barang haram tersebut dibeli dari seorang rekannya di dekat tambal ban Desa Babatan seharga Rp 3 juta.

Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yakni:

  • AW (30) dan AMM (22), keduanya warga Desa Way Urang, Kecamatan Kalianda,
  • YF (25), warga Desa Sidomekar, Kecamatan Katibung.

Selain itu, diamankan pula sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 1 paket sabu dalam klip plastik bening
  • 1 timbangan digital
  • Beberapa unit handphone

Para tersangka diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Lampung Selatan. Mereka kini telah ditahan di Mapolsek Katibung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Para tersangka akan dikenakan Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 8 miliar,” tegas AKP Rudi.

Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika.

“Laporkan segera ke Call Center 110 atau langsung melalui WhatsApp Kapolres Lampung Selatan di +62 811-7970-2025. Peran masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tutupnya.***

Source: Ahmad Hidayat
Tags: KasusNarkobaLampungSelatanNarkotikaPeredaranSabuPolsekKatibungTPUCina
ShareTweetSendShare
Previous Post

Baru Bebas, Residivis di Pringsewu Kembali Ditangkap Edarkan Sabu

Next Post

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pesawaran Gelar Layanan Kesehatan Gratis dan Edukasi Stunting

Next Post
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pesawaran Gelar Layanan Kesehatan Gratis dan Edukasi Stunting

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pesawaran Gelar Layanan Kesehatan Gratis dan Edukasi Stunting

Danbrigif 4 Marinir Pimpin Penyuluhan Mikroba untuk Pupuk Organik: Dorong Pertanian Ramah Lingkungan

Danbrigif 4 Marinir Pimpin Penyuluhan Mikroba untuk Pupuk Organik: Dorong Pertanian Ramah Lingkungan

Sat Samapta Polres Pesawaran Intensifkan Patroli Presisi, Cegah Aksi Kejahatan Jalanan dan Premanisme

Sat Samapta Polres Pesawaran Intensifkan Patroli Presisi, Cegah Aksi Kejahatan Jalanan dan Premanisme

Kasus Asusila Guncang Pringsewu, Pria 25 Tahun Ditangkap atas Dugaan Pelecehan Terhadap Siswi SMP

Kasus Asusila Guncang Pringsewu, Pria 25 Tahun Ditangkap atas Dugaan Pelecehan Terhadap Siswi SMP

Jaga Keamanan Malam, Satlantas Polres Pesawaran Intensifkan Patroli Blue Light di Jalur Vital

Jaga Keamanan Malam, Satlantas Polres Pesawaran Intensifkan Patroli Blue Light di Jalur Vital

Kapolda Lampung: Kritik Masyarakat adalah Bentuk Cinta, Kami Siap Diawasi!

Kapolda Lampung: Kritik Masyarakat adalah Bentuk Cinta, Kami Siap Diawasi!

July 1, 2025
Rutan Ambon Edukasi Keluarga WBP soal Cuti Bersyarat, Bangun Sinergi dalam Pembinaan

Rutan Ambon Edukasi Keluarga WBP soal Cuti Bersyarat, Bangun Sinergi dalam Pembinaan

July 1, 2025
Polsek Gedong Tataan Kawal Ketat Festival Budaya Bagelen: Ratusan Warga Rayakan HUT Desa dengan Aman

Polsek Gedong Tataan Kawal Ketat Festival Budaya Bagelen: Ratusan Warga Rayakan HUT Desa dengan Aman

June 30, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved