PANTAU CRIME – Dalam kurun waktu sepekan, Polda Jambi berhasil menangkap empat orang tersangka pelaku pembakaran lahan dari tiga kabupaten di wilayah hukum setempat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, keempat orang tersangka ditangkap dari tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
“Terhitung sejak 23 sampai dengan 31 Juli sudah empat orang yang diamankan,” ujarnya, Jumat, 2 Agustus 2024.
Adapun inisial keempat tersangka yakni AN (32), AP (37), WA (44), dan SA (56). Lokasi pembakaran lahan itu berada di Muaro Jambi, Tebo, dan dua lokasi di Tanjung Jabung Timur.
Dia mengungkapkan bahwa luas lahan yang terbakar dari pengungkapan ini mencapai 43 hektar.
“Semuanya dengan kesengajaan, mereka membakar,” tegasnya.
Para tersangka ini dikenakan Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat 1 Tentang Perkebunan dengan ancaman penjara 10 tahun.
Selain itu juga dikenakan Pasal 188 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Adapun lahan yang dibakar ini merupakan lahan masyarakat. Para tersangka berstatus pekerja dan pemilik lahan.
Dia memastikan dalam menangani kasus kebakaran lahan, Polda Jambi akan memberikan perlakuan hukum yang sama bagi pelaku perseorangan maupun korporasi.
“Polda Jambi akan menindak tegas siapa saja yang membuka lahan dengan cara dibakar,” tegasnya lagi.